Pusat Data Pemkab Batang Hari Belum Memenuhi SNI, Seperti Ini Kondisinya

photo author
- Minggu, 19 September 2021 | 18:24 WIB
NOC Pemkab Batang Hari (Dok.klikanggaran.com/KR)
NOC Pemkab Batang Hari (Dok.klikanggaran.com/KR)

Jakarta, Klikanggaran.com - Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE menyatakan salah satu arah kebijakan dan strategi SPBE adalah penyelenggaraan infrastruktur SPBE secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari.

Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, Pemkab Batang Hari belum menyediakan dan memanfaatkan pusat data yang mendukung penerapan dan pengembangan SPBE.

Hasil pemeriksaan atas Pusat Data Pemkab Batang Hari menunjukkan permasalahan yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:

Baca Juga: ICW Ogah Apresiasi KPK Terkait Sepak Terjangnya di Muara Enim, Sumsel

a. Pusat data Pemkab Batang Hari belum memenuhi SNI

b. Pusat data Pemkab Batang Hari belum mendapatkan Pertimbangan kelaikan operasi dari Kemkominfo dan kelaikan keamanan dari BSSN

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

Baca Juga: Ini Mah Putri Spiderman: Anak Perempuan yang Bisa Memanjat Dinding Rumah Tanpa Bantuan Apa Pun!

a. Infrastruktur SPBE Pemkab Batang Hari belum sepenuhnya mendukung layanan administrasi pemerintahan yang aman, terstandar, dan terpadu;

b. Kelaikan operasi dan keamanan Pusat Data belum terjamin dan berpotensi tidak dapat segera terhubung dengan Pusat Data Nasional ketika sudah tersedia.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bakeuda:

Baca Juga: CIA Memperingatkan Keberadaan Anak-anak di Sekitar Target Beberapa Detik sebelum Serangan Rudal oleh AS

a. Belum menyusun rencana kebutuhan dan penyediaan infrastruktur Pusat Data Pemkab Batang Hari sesuai persyaratan spesifikasi teknis SNI;

b. Belum mengurus perolehan kelaikan operasi Pusat Data Pemkab Batang Hari dengan Kemkominfo dan kelaikan keamanan dengan BSSN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X