Jakarta, Klikanggaran.com - Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE menyatakan salah satu arah kebijakan dan strategi SPBE adalah penyelenggaraan infrastruktur SPBE secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari.
Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, Pemkab Batang Hari belum menyediakan dan memanfaatkan pusat data yang mendukung penerapan dan pengembangan SPBE.
Hasil pemeriksaan atas Pusat Data Pemkab Batang Hari menunjukkan permasalahan yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
Baca Juga: ICW Ogah Apresiasi KPK Terkait Sepak Terjangnya di Muara Enim, Sumsel
a. Pusat data Pemkab Batang Hari belum memenuhi SNI
b. Pusat data Pemkab Batang Hari belum mendapatkan Pertimbangan kelaikan operasi dari Kemkominfo dan kelaikan keamanan dari BSSN
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
Baca Juga: Ini Mah Putri Spiderman: Anak Perempuan yang Bisa Memanjat Dinding Rumah Tanpa Bantuan Apa Pun!
a. Infrastruktur SPBE Pemkab Batang Hari belum sepenuhnya mendukung layanan administrasi pemerintahan yang aman, terstandar, dan terpadu;
Artikel Terkait
Belum Menyusun Renstra, Ini yang terjadi dengan RPJMD Tahun 2016-2021 Pemkab Batang Hari
Birokrasi Pemkab Batang Hari Belum Terpadu, Ini Permasalahan yang Perlu Diperhatikan
Belum Susun Rencana, Anggaran Pemkab Batang Hari Jadi Belum Mendukung Layanan Administrasi Pemerintahan
Tim Koordinasi SPBE Pemkab Batang Hari Belum Dibentuk, Padahal Ini Penting
Pusat Data Pemkab Batang Hari Belum Memenuhi SNI, Seperti Ini Kondisinya