Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan HLP BPK RI diketahui, data dan sistem informasi dalam pengendalian sungai, kanal, dan drainase di Pemprov DKI Jakarta belum andal. Data dan sistem informasi dimaksud antara lain dijelaskan sebagai berikut:
a. Data dalam Konsep MP JICA 1997. Dalam perencanaan pengendalian banjir, Pemprov DKI Jakarta akan sangat bergantung pada keandalan data yang dijadikan dasar pengambilan kebijakan. Konsep MP yang selama ini diacu semuanya didasarkan atas data yang dikumpulkan dan diasumsikan.
MP JICA 1997 mempergunakan asumsi data bahwa sungai dan kanal di Pemprov DKI Jakarta mampu mengalirkan air sebanyak 2.309 m3/detik dengan perhitungan kondisi hujan dengan curah hujan desain 150 mm/hari dan debit desain dengan periode ulang 25 – 100 tahun.
Baca Juga: Cegah Penurunan Fungsi, Daerah Irigasi Peninggalan Belanda Ini Diperbaiki
Sementara itu, curah hujan mengalami perubahan yang cukup ekstrem (>150 mm/hari), sehingga mengakibatkan banjir di Pemprov DKI Jakarta. Dalam dua dekade terakhir yaitu periode 2002 – 2020 telah terjadi banjir besar dengan curah hujan ekstrem sebanyak tujuh kali.
b. Data pada sistem drainase Pemprov DKI Jakarta. Sejalan dengan perkembangan dan perubahan lahan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan beberapa kejadian banjir besar yang terjadi di tahun 1996 dan 2002, salah satu penyebabnya adalah buruknya sistem drainase yang ada.
Hasil pemeriksaan atas data sistem drainase perkotaan diketahui permasalahan sebagai berikut:
Baca Juga: Sayang Sekali, Ada Pemborosan Anggaran di Pertamina Balikpapan, Nilainya? Rp6,7 Miliar Lebih
1) Pemprov DKI Jakarta dhi. Dinas SDA belum melakukan analisis terkait kesesuaian saluran PHB yang terbangun dengan desain WJEMP dan Master Plan Drainase 2010;
2) Dinas SDA belum melakukan pengukuran secara berkala atas saluran PHB dan saluran mikro, sehingga tidak dapat diketahui daya tampung drainase keseluruhan di DKI Jakarta;
3) Review sistem drainase di DKI Jakarta yang dilakukan hanya atas sistem drainase di Kemayoran oleh JICA. Berdasarkan konfirmasi Bappenas, terbatasnya review sistem drainase tersebut disebabkan tidak tersedianya anggaran untuk melakukan review atas keseluruhan sistem drainase yang terbangun di DKI Jakarta.
Baca Juga: Studi ICMR: Covid-19 Dapat Menyebabkan Kelahiran Prematur, Gangguan Hipertensi pada Wanita Hamil
c. Sistem Informasi pengendalian banjir belum andal. Hasil wawancara dengan Kepala DCKTRP pada 6 Agustus 2020 menunjukkan bahwa sistem informasi Sungai di DKI Jakarta belum mengidentifikasi kapasitas riil sungai.
Informasi yang dapat diperoleh terkait dimensi sungai hanya berupa panjang dan lebar yang terbagi menjadi beberapa segmen, belum termasuk kedalaman sungai.