Kepulauan Meranti, Klikanggaran.com - Berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, terkait adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Meranti.
Penyalahgunaan itu di antaranya adalah dugaan pungutan biaya untuk rapid test dan rapid antigen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 87 dan sebenarnya hanya untuk BLUD RSUD.
Akan tetapi, kebijakan itu digunakan oknum pegawai Dinkes untuk mengambil uang masyarakat atas jabatannya. Selain itu, dilaporkan ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yang bersumber dari dana refocusing tahun 2020/2021.
Atas persoalan tersebut, Polisi menetapkan Kepala Dinkes Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, sebagai tersangka. Misri ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi alat swab antigen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Fery Irawan, membenarkan kabar penetapan tersangka. Bahkan, Misri sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Fery seperti dilansir detikcom, Sabtu (18-9).
Baca Juga: Dilihat dari Laporan Bank Indonesia, Permintaan Kredit Kendaraan Bermotor Meningkat Bulan Ini
Fery menyebut ada bantuan swab antigen yang dikomersilkan Misri sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Dugaan penyimpangan itu kemudian dilaporkan ke Polres Meranti dan dilimpahkan ke Polda Riau.
"(Kasus) ada bantuan swab antigen yang dikomersilkan. Nanti kami ekspose untuk lebih lengkapnya," kata Fery.
Dilain sisi, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul, mengatakan kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Kemudian penyidik bergerak cepat memeriksa dan menaikkan statusnya ke penyidikan.
Baca Juga: Tim Koordinasi SPBE Pemkab Batang Hari Belum Dibentuk, Padahal Ini Penting
"Laporan itu masuk ke Polres pada 2021 ini. Udah kita naikkan proses penyidikan," kata Andi.
Setelah ke penyidikan, kasus dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Perkara itu sepenuhnya kini ditangani Polda Riau dan ada penetapan tersangka.
"Kita limpahkan tanggal 27 Agustus lalu. Yang dilaporkan hanya Kadis (Misri) aja," kata Andi.*
Apabila artikel ini menarik, mohon untukmen-share kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Ngaku Tidak Punya Kendaraan Bermotor Satu pun
Kejati NTT Kembalikan Rp11,65 Miliar Barang Bukti Korupsi Bank NTT
Pandemi dan Korupsi, Dua Wabah Besar yang Sangat Berbahaya
Mengulas Akar Masalah Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Kejati Jabar Ringkus Dua Buronan Terpidana Korupsi