Jakarta, Klikanggaran.com - Rencana Induk SPBE Nasional yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE menyatakan bahwa Tim Koordinasi SPBE perlu dibentuk di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkab Batang Hari.
Selanjutnya, Tim Koordinasi SPBE di lingkungan Pemkab Batang Hari diberi tugas untuk mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang terpadu. Selain itu, Tim Koodinasi SPBE juga harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan SPBE yang melibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hasil pemeriksaan atas pembentukan dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Pemkab Batang Hari menunjukkan permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Pesan Andy F Noya di Masta IMM UMP, Anak Harus Dibebaskan Memilih Bidang Studi
a. Pemkab Batang Hari belum membentuk Tim Koordinasi SPBE TA 2020
b. Tim Koordinasi SPBE TA 2019 belum sepenuhnya berfungsi
Menurut hasil pemeriksaan BPK, permasalahan tersebut disebabkan Bupati Batang Hari belum memprioritaskan pembentukan Tim Koordinasi SPBE di tahun 2020.
Permasalahan tersebut mengakibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi SPBE dalam pelayanan administrasi pemerintahan pada Pemkab Batang Hari berpotensi tidak terlaksana secara terpadu.
Artikel Terkait
Belum Menyusun Renstra, Ini yang terjadi dengan RPJMD Tahun 2016-2021 Pemkab Batang Hari
Birokrasi Pemkab Batang Hari Belum Terpadu, Ini Permasalahan yang Perlu Diperhatikan
Belum Susun Rencana, Anggaran Pemkab Batang Hari Jadi Belum Mendukung Layanan Administrasi Pemerintahan