Klikanggaran-- Kasus korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, menjadi sorotan publik. Budhi membantah telah menerima Rp2,1 miliar yang disangkakan pihak KPK kepadanya.
Orang nomor satu di Banjarnegara itupun mengaku bahwa dirinya tidak memiliki satupun kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun sepeda motor.
Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pertanggal 25 Januari 2021, Pak Bupati Banjarnegara juga tidak melaporkan nilai harta kekayaan pada kategori alat transportasi dan mesin.
Diketahui bahwa saat ini KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Baca Juga: Tarik Investasi, Pemkab Tegal Percepat Revisi Rencana Tata Ruang. Kemudahan Berinvestasi Dijamin
KPK menduga Budhi telah meraup Rp2,1 miliar dalam kasus yang menjeratnya. Atas tuduhan tersebut KPK melakukan penahanan sementara Budhi Sarwono di Rutan Kavling C 1 selama 20 hari ke depan. (Dodi)
Artikel Terkait
KPK Sebut, Bupati Banjarnegara Terima Fee Proyek Sekitar Rp 2,1 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Dituding Terima Fee Rp 2,1 Miliar, Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan