Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkab Batang Hari, menyusun rencana dan anggaran SPBE berpedoman pada Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah.
Berdasarkan LHP BPK RI diketahi, Pemkab Batang Hari belum menyusun rencana dan anggaran dalam pengembangan dan percepatan penerapan SPBE secara memadai.
Hasil pemeriksaan atas penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemkab Batang Hari dalam pengembangan dan percepatan penerapan SPBE menunjukkan permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Bazar Online 23-24 September, pre Order Sudah Bisa Dilakukan Hari Ini
a. Pemkab Batang Hari belum menyusun rencana dan anggaran SPBE yang memperhatikan kebutuhan tahapan pengembangan SPBE
b. Pemkab Batang Hari belum menyusun rencana dan anggaran SPBE secara terpadu dan terkoordinasi
Hal-hal tersebut diatas terjadi karena Kepala Bappeda belum mengoordinasikan penyusunan rencana dan anggaran penerapan dan pengembangan SPBE.
Permasalahan tersebut mengakibatkan rencana dan anggaran Pemkab Batang Hari belum sepenuhnya mendukung penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan.
Baca Juga: Sistem Informasi Pengendalian Banjir Pemprov DKI Jakarta Belum Andal, Siap Banjir Lagi?
Artikel Terkait
Belum Menyusun Renstra, Ini yang terjadi dengan RPJMD Tahun 2016-2021 Pemkab Batang Hari
Birokrasi Pemkab Batang Hari Belum Terpadu, Ini Permasalahan yang Perlu Diperhatikan