a. Membentuk Tim Koordinasi SPBE Pemkab Batang Hari;
b. Menginstruksikan Tim Koordinasi SPBE Pemkab Batang Hari untuk melaksanakan tugasnya dan mendokumentasikan hasilnya.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Belum Menyusun Renstra, Ini yang terjadi dengan RPJMD Tahun 2016-2021 Pemkab Batang Hari
Birokrasi Pemkab Batang Hari Belum Terpadu, Ini Permasalahan yang Perlu Diperhatikan
Belum Susun Rencana, Anggaran Pemkab Batang Hari Jadi Belum Mendukung Layanan Administrasi Pemerintahan