KLIKANGGARAN -- Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan banyak pihak terkait dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, yang diduga melibatkan Oknum Kadinkes,serta sejumlah Pejabat dilingkup Dinas Kesehatan Batang Hari, dan Pihak Swasta yang hari ini tak kunjung P21.
Terkait proses perkara penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, LSM Front Rakyat Anti Korupsi (FRAK) Kabupaten Batang Hari akan melayangkan Laporan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Kita menilai proses perkara penyidikan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Bungku yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 tersebut terkesan jalan di tempat, ucap Rachmat Wahidin, SH selaku sekretaris LSM FRAK.
"Sudah kita kita ketahui bersama pihak Penyidik Polres Batang Hari telah menetapkan tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sekira bulan Oktober 2021 yang lalu, dan sudah 7 (tujuh) kali Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polres Batang Hari di kembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang Hari karena dinilai belum lengkap," papar Rahmat.
Baca Juga: Rusydi Hasyim Jabat Kepala Kantor Kementerian Agama Luwu Utara Gantikan Nurul Haq
Sebetulnya ada apa dengan Jaksa Kejari Batang Hari, kenapa sampai sekarang pelimpahan berkas perkara Kasus Puskesmas Bungku yang diduga ada indikasi timbulnya kerugian negara, berkasnya tak kunjung P21, dan selalu P19, bukan 1 atau 2 kali berkas itu P19, lanjutnya.
Kami menduga dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Bungku dari awal banyak kejanggalan-kejanggalan. Diantaranya, Hasil pantauan kami di lapangan dan dugaan sampel pengujian beton tidak sesuai dengan mutu yang ditetapkan, dan ada dugaan dana untuk pembangunan Puskesmas Bungku Tahun Anggaran 2020 telah dicairkan 100 persen, padahal proses pengerjaan belum sampai 100 persen.
Selain itu, pemenang lelang pembangunan Puskesmas Desa Bungku yaitu PT Mulia Permai Laksono diduga telah melanggar Perpres Nomor : 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana PT Mulia Permai Laksono melaksanakan pekerjaan sampai 7 (tujuh) pekerjaan sekaligus dalam tahun anggaran 2020.
Rachmat merinci ke-7 paket pekerjaan tersebut antara lain : 1. Pembangunan Pasar Sengeti Kabupaten Muaro Jambi (Rp.4.913.715.585,25). 2. Pembangunan Jalan Simpang Ahok - Simpang Bumi Perumahan Pramuka Provinsi Jambi (Rp.14.832.263.068,25). 3. Pembangunan Puskesmas Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari (Rp.7.207.149.406,39). 4. Pembangunan Gedung IGD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Rp.2.928.781.000,00). 5. Pembangunan Puskesmas Baru Sungai Apit, Kabupaten Siak (Rp.3.538.421.189,15). 6. Rahabilitasi Jambatan Batanghari I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Rp.17.671.946.000,00) dan ke-7. Pembangunan Jembatan Gantung Muara Lati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Rp.3.457.641.000,00).
"Surat laporan telah kita persiapkan dan dalam waktu secepatnya akan kita kirimkan, sebagai upaya penegakan hukum di Kabupaten Batang Hari, terlepas siapa yang salah siapa yang benar, kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum dapat melanjutkan perkara tersebut, guna menjawab dari banyak pihak-pihak yang masih mempertanyakan proses perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Desa Bungku tersebut," tegas Rachmat.