"Kami berharap semoga ke depan lalulintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara," tegasnya.
Baca Juga: Alumni Unanda Wilayah Luwu Utara Siap Meriahkan Reuni Akbar
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan dalam pengisian BBM truk batubara harus menggunakan BBM nonsubsidi sehingga tidak menggunakan BBM subsidi dan menyebabkan antrean panjang di SPBU dan kemacetan.
Adapun Surat Edaran Nomor : 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalulintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Dalam rangka penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Disdukcapil Akan Tempati Gedung Baru, Gubernur: Hanya Yang Tidak Paham Yang Tidak Tau Kemajuan PALI
Ini adalah beberapa hal yang menjadi poin surat edaran.
1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP dan IUJP komoditas batubara diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
2. Kendaraan/armada yang digunakan untuk angkutan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara dan/atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Batubara.
3. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari rapat tindak lanjut SE Dirjend Pertambangan Kementerian ESDM terkait angkutan batubara didapat beberapa poin kesepakatan.Baca Juga: King Faaz Selalu Jadi Sorotan Karena Kesalehannya, Inilah Alasan TIdak Mau Bahas Masa Lalu Fairuz A. Rafiq
Di antaranya;
1. Membuat surat penegasan dari Gubernur Jambi untuk tindak lanjut SE Dirjend Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan Pengaturan Lalulintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.
2. Membentuk Tim satgas pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, SE no 4.e/MB.01/DJB.S./2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk giat pengangkutan minerba tanggal 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi tanggal 30 April 2022.
3. Truk/angkutan batubara yang tidak memiliki nomor lambung tidak dapat beroperasi per tanggal 20 Mei 2022.
Baca Juga: Menteri Parekraf Sandiaga Uno: Sukseskan Event Pesona Luwu Utara Festival Bumi La Maranginang
4. Gubernur Jambi menyurati Dirjen Minerba melalui direktur Perusahaan batubara untuk memfasilitasi rapat dengan pemegang IUP batubara Provinsi Jambi tanggal 18 Mei 2022 di Jakarta terkait aksi tindak lanjut SE Dirjen Minerba tanggal 9 April 2022 dan 30 april 2022.