peristiwa-ibu-kota

Panggilan Pertama Tidak Dipenuhi Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak', Dianggap Tidak Sesuai KUHAP, Apa Respon Polri?

Sabtu, 29 Januari 2022 | 06:02 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Humas Polri)


KLIKANGGARAN – Terkait Pelaporan terhadap Edy Mulyadi atas pernyataannya ‘tempat jin buang anak’, Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Edy Mulyadi sebelumnya memberitahukan bahwa dirinya akan hadir, namun belakangan beralasan untuk menunda kehadiran.

Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa jikalau Edy Mulyadi beralasan untuk menunda kehadiran maka akan dikirim pangilan kedua.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Fuji dan Thariq Halilintar

Lebih lanjut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa jika pada panggilan kedua pun Edy Mulyadi masih belum hadir, maka akan diberikan panggilan ketiga yang disertai perintah untuk langsung dibawa,

“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, dikutip Klikanggaran.com dari Humas Polri pada Sabtu, 29 Januari 2022.

“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” imbuhnya.

Baca Juga: Tiara Andini dan Jefri Nichole Merasa Indah

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga mengatakan pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini dan penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.

Untuk diketahui, Edy Mulyadi hari ini sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak‘ namun kemudian pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.

“Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan.

Baca Juga: Kangen Band Luncurkan Single ke-7, Inilah Sejarah yang Membuatnya Menjadi Band yang Patut Diperhitungkan

Herman Kadir juga menjelaskan bahwa kliennya menilai prosedur pemanggilan Edy tidak sesuai aturan.

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” terang Herman Kadir.

Halaman:

Tags

Terkini