peristiwa

Serikat Pekerja Nyatakan Mogok Kerja, eSPeKaPe Desak Dirut Pertamina Penuhi Permintaan FSPPB

Rabu, 22 Desember 2021 | 21:02 WIB
Surat Mogok Kerja FSPPB untuk Pertamina (Dok.klikanggaran.com/TeddyS)

Pada intinya, eSPeKaPe ingin menyarankan, eloknya dihindari dulu rencana mogok kerja dimaksud. Alasannya normatif saja.

“Karena saat ini kita masih dirundung oleh sudah adanya varian baru pandemi Covid-19 disebut varian Omicron. Pemerintah sedang dalam kewaspadaan tinggi agar tidak menyebar luas di tengah kondisinya sudah landau,” tutur Kahumas eSPeKaPe Teddy Syamsuri.

"Ini mungkin yang perlu diperhatikan karena keselamatan rakyat yang harus diutamakan, sembari ekonomi rakyat yang mulai menggeliat tidak mandeg," lanjutnya.

Imbauan senada disampaikan oleh Sekretaris eSPeKaPe, H. Yasri Pasha Hanafiah. Ia mengatakan, sejak masih aktif bekerja sebagai karyawan Pertamina sampai masuk masa pensiun sebelum tahun 2001, mereka belum pernah melakukan aksi seperti mogok kerja di perusahaan. Karena memang pengabdiannya tidak pernah ada ruang untuk mogok kerja.

"Sekarang ini ketika perusahaan Pertamina menjadi perseroan, karyawan berubah status pekerja. Memang ada ruang untuk melakukan mogok kerja sebagaimana tertuang ketentuannya di UU Ketenagakerjaan. Termasuk di payung hukumnya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB) jika dalam Hubungan Industrial Tripartit ada suatu ketidakharmonisan oleh karena sesuatu hal yang dianggap merugikan peran pekerja dalam kehidupan berserikatnya. Yah, bisa dimengerti juga," tutur H. Yasri Pasha Hanafiah.

Baca Juga: Hari Ibu, Bagaimana Peran Perempuan di Era Digital Menurut Presiden Jokowi

Sementara menurut Ketua Umum eSPeKaPe, Binsar Effendi Hutabarat, rencana mogok kerja FSBB sah-sah saja dilakukan, karena dijamin oleh undang-undang.

Binsar mengatakan, kemungkinan besar para pekerja yang berhimpun dalam FSPPB itu masih idealis dan nasionalis. Mereka merasa kurang nyaman ketika kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir. Diduga Erick akan menggiring PT Pertamina (Persero) dengan restrukturisasi yang sudah dibentuk dengan 6 subholding dan beberapa anak perusahaan subholdingnya diarahkan untuk privatisasi.

Dalam pandangan eSPeKaPe, privatisasi itu adalah proses pengalihan kepemilikan umum ke pihak swasta. Maka dengan demikian bisa dilakukan Initial Public Offering (IPO) yang bisa dilakukan penawaran umum di Bursa Modal Indonesia dalam bentuk saham ke publik atau masyarakat.

Jika demikian maksud di balik Menteri BUMN Erick Thohir yang merupakan wakil pemerintah pemegang saham sepenuhnya di PT Pertamina (Persero), menurut hemat eSPeKaPe justru tidak mematuhi konstitusi negara yang melahirkan perusahaan Pertamina.

"Padahal Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan sangat patuh terhadap konstitusi negara, yaitu UUD 45. Pertamina itu lahir dari amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 45 sekaligus itu sendiri," ungkap Binsar Effendi Hutabarat yang juga Ketua Umum Komunitas Keluarga Besar Angkatan 1966 (KKB '66) serta Ketua Dewan Penasehat dan Pengawas Mabes LMP (Laskar Merah Putih).

Baca Juga: Kiper Tornado FC Meninggal Dunia Setelah Berbenturan Saat Bermain Kontra Wahana FC, Begini Kata PSSI

"Adalah suasana kebatinan para sahabat pekerja Pertamina yang berhimpun di FSPPB yang sejak awalnya tetap nilai Kedaulatan Energi melekat dan mengikat untuk perusahaan Pertamina. Kedaulatan energi adalah kekuasaan tertinggi untuk Pertamina menguasai kekayaan sumberdaya alam minyak dan gas bumi (migas) untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta cabang-cabang produksinya yang vital yang merupakan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Itu sudah final dan dilarang dipreteli oleh alasan apapun," imbuh Binsar.

Maka dalam perspektif eSPeKaPe yang merasakan sebagai object vital nasional (obvitnas), Pertamina harus memastikan jaminan keamanan dan kondusivitas lokasi kerjanya agar tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat konstitusi negara.

Baik pekerja maupun direksi dan komisaris perusahaan Pertamina harus sungguh-sungguh bisa membangun harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Halaman:

Tags

Terkini