Untuk diketahui, beberapa waktu keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita yang lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Guru MTs Harapan Baru Ciamis Penanggung Jawab Kegiatan Susur Sungai Terancam Hukuman 5 Tahun
Kemudian Polisi menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut dan menahan tiga diantaranya. Ketiga orang yang ditahan adalah yang ditahan adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.**