KLIKANGGARAN - Polisi telah menangkap Ina Rosiana salah satu notaris yang menjadi tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir.
Sementara tersangka lain, notaris atas nama Erwin Riduan kini masih diburu aparat. Polisi meminta agar Erwin segera menyerahkan diri. Bahkan polisi sudah memasukkan Erwin Riduan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Dikutip dari PMJ News, Ina Rosiana ditangkap di apartemen Kalibata pada Selasa 23 November 2021 dini hari tadi dan langsung dilakukan penahanan.
Penahahan dilakukan karena polisi menilai dalam penyelesaian kasus mafia tanah para tersangka selama ini tidak bersifat kooperatif.
"Iya benar notaris Ina Rosaina telah ditangkap semalam sekitar pukul 00.30 WIB di apartemen Kalibata. Iya (ditahan)," kata Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, seperti dikutip pmjnews.com.
Polisi meminta agar tersangka lain yaitu Notaris atas nama Erwin Riduan diimbau untuk segera menyerahkan diri ke penyidik.
"Untuk Erwin dimana pun keberadaannya, kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," lanjut AKBP Petrus Silalahi.
Baca Juga: Mahfud MD: Seruan Lawan Densus 88 dan Bakar Polres Sudah di Luar Koridor Hukum
Petrus menjelaskan, penangkapan terhadap Ina dan Erwin dilakukan karena keduanya tidak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus mafia tanah tersebut. Kedua tersangka berkali-kali minta penundaan pemeriksaan.
"Seharusnya pemeriksaan hari Rabu minggu kemarin, kemudian minta tunda hari Jumat. Minta tunda lagi di hari Senin, namun minta tunda lagi tanpa alasan yang patut dan layak. Sehingga penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak kooperatif dan selalu mangkir," jelas Petrus.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita.
Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.