peristiwa-ibu-kota

Lah, Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty, Dilaporkan Lagi? Kenapa Lagi Sih???

Senin, 22 November 2021 | 12:39 WIB
Penyanyi Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania alias Oi. (Instagram @niadaniatynew)

KLIKANGARAN--Olivia Nathania yang merupakan anak dari Nia Daniaty kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kali ini pelaporan ata Olivia Nathania yang dimaksud adalah terkait kasus dugaan penipuan investasi pulsa dan fiber optik.

Sementara itu Herdyan Saksoni, kuasa hukum korba mengatakan bahwa kliennya dihubungi Olivia Nathania pada September 2021 lalu terkait adanya peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan juga pulsa untuk game mobile legend.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa kliennya itu pun ikut dalam investasi tersebut dan meminta untuk mencari orang lain yang tertarik dalam investasi pulsa dan fiber optik tersebut.

Baca Juga: Mengapa Pemerintah China Mendenda Tiga Raksasa Perusahaan Teknologi sebesar $3,4 juta

"Kalau kamu investasi nanti ada pembagiannya kaya money game punya dia. Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen. Di situ klien saya tertarik itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahanlah," kata Herdyan saat dikonfirmasi, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Senin, 22 November 2021.

"Akhirnya Oi bilang, oh ajak aja temen-temennya yang bisa ikut tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," tambahnya.

Kemudian kliennya yang diketahui bernama Merina itu mengajak sejumlah temannya yang tertarik ikut dalam investasi tersebut. Terdapat total ada 40 orang yang berhasil diajak oleh Merina untuk mengikuti ajakan kliennya tersebut, untuk ikut bersama Oi, sapaan akrab Olivia.

Baca Juga: Mau Nyeberang, Ribuan Ekor Burung Mulai Jalak Kebo, Cicak Jenggot Diamankan Petugas KSKP Bakauhe

"Akhirnya dia kumpulin tuh buat ngirimin ke si Oi. Sampai beberapa hari sih awal-awal ada pencairan hasil tapi nextnya (kelanjutannya) ya gelap aja seperti modus investasi bodong lainnya," terang Herdyan Saksoni.

Selanjutnya pelapor kemudian berupaya meminta ganti rugi selama dua bulan terakhir serta melakukan somasi namun tidak pernah mendapat jawaban.

"Nilai kerugiannya nggak besar cuman Rp215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai shock dia sampai sakit," tuturnya.
Adapun laporan tersebut kini telah diterima di Polda Metro Jaya yang teregister di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 November 2021.

Buat jadi pelajaran ya, Klikers.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan Klikers untuk mensharenya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Tags

Terkini