Babak Baru Kasus Putri Penyanyi Lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 06:48 WIB
Kombes. Pol. Yusri Yunus (humas.polri.go.id)
Kombes. Pol. Yusri Yunus (humas.polri.go.id)

KLIKANGGARAN – Kasus hukum berupa dugaan penipuan CPNS fiktif yang menyeret putri penyanyi era 80-an atau penyangi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania kini memasuki babak baru.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik saksi pelapor maupun terlapor, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan kasus hukum dugaan penipuan CPNS fiktif dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dilaporkan PMJ News membenarkan jika kasus penipuan CPNS fiktif dengan terlapor putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kado Pahit HUT Partai Golkar, Kadernya Kembali di OTT KPK, Kini Giliran Bupati Kuansing

Peningkatan status tersebut setelah penyidik Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Olivia Nathania sebagai saksi terlapor dan melakukan gelar perkara.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia Nathania), kemudian kita lakukan gelar perkara," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).

"Hasilnya, dari lidik kita naik ke penyidikan," terangnya.

Setelah status ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik selanjutnya akan menetapkan tersangka dari kasus dugaan penipuan CPNS fiktif tersebut.

Baca Juga: Deputi BNPB, Prasinta Dewi, Dipanggil KPK terkait Korupsi di Kolaka Timur

Tetapi sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik terkait penetapan siapa yang akan menjadi tersangka.

Kasus CPNS fiktif ini bergulir ketika 225 orang yang mengaku sebagai korban melaporkan Olivia Nathania atau biasa dipanggil Oi dan suaminya Rafly N Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2021.

Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Baca Juga: Denmark Open 2021: Ruselli Hartawan Belum Mampu Kalahkan Busanan, Gagal Maju ke 16 Besar

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi baik pelapor maupun terlapor. Oi sendiri beberapa kali telah diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Senin 18 Oktober 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X