KLIKANGGARAN – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka baru kasus CPNS Fiktif yang melibatkan putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi.
Keempat tersangka tersebut adalah Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo dan Ekky Saputra.
Mereka pada Senin 15 November 2021 menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Saat berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut masih berlangsung.
Oi sendiri telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kita panggil untuk pemeriksaan, masih berlangsung pemeriksaannya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 15 November 2021 di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Terkait Kaburnya 24 Tahanan di LPKA II Muara Bulian, Kapolda Jambi: Diduga Ada Kalalaian Personil
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap empat tersangka baru kasus CPNS Fiktif itu mempunyai peran masing-masing dalam membantu Olivia Nathania melakukan penipuan dengan modus CPNS fiktif.
Berikut keterangan AKBP Jerry Siagian tentang peran 4 tersangka tersebut.
"Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali."
Artikel Terkait
Kasus Penipuan CPNS Fiktif dengan Terlapor Anak Nia Daniaty, Penyidik Akan Gelar Perkara.
Kasus Penipuan CPNS Fiktif, Putri Nia Daniaty, Oi Besok Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
Anak Penyanyi Senior Nia Daniaty, Olivia Nathania Tersangka dan Langsung Ditahan Kasus Penipuan CPNS Fiktif
Penyanyi Senior Nia Daniaty Ajukan Diri sebagai Jaminan Penangguhan Penahanan Oi, Apa Kata Polisi?