KLIKANGGARAN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI telah membuat aturan baru yakni bahwa Kepala sekolah wajib memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), hal ini Guna untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah.
Peraturan Kepala sekolah wajib memiliki NUKS tersebut mengacu pada Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Sekretaris LSM Front Rakyat Anti Korupsi (FRAK) Kabupaten Batang Hari Rachmat Wahidin, SH, mengatakan, NUKS ini dicatat dalam data base Nasional oleh Lembaga pengembangan dan pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan calon kepala sekolah atau madrasah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Anak Usia 6-11 tahun kini sudah bisa Divaksin Covid 19
"Jika sekolah tak punya NUKS maka kepala sekolah tak bisa menandatangani ijazah siswa karena ijazah tersebut tidak sah. Selain itu kepala sekolah juga tak bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga memang kepala sekolah harus memiliki NUKS," katanya, Senin (01/11/2021).
Menurut Rachmat, bahwa saat ini kepala sekolah baik SD maupun SMP masih banyak yang belum mempunyai NUKS. Sementara aturan baru ini harus memiliki NUKS karena pada terhitung tahun 2021 sudah wajib memiliki jika ingin jadi kepala sekolah karena harus tanda tangan ijazah kelulusan siswa dan pencairan dana BOS," ujarnya.
Lebih lanjut Rachmat menyebutkan, bagi mereka yang ingin menjadi calon kepala sekolah maka merujuk pada Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e, yang menyebutkan kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Pesta Halloween di Dua Cafe di Jakarta Selatan, Pengunjugnya Membludak
“Jadi bagi yang ingin menjadi kepala sekolah wajib mengikuti diklat Cakep atau Calon Kepala Sekolah," pungkas Alumni Fakultas Hukum UNJA ini.
Wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Batang Hari Adison di ruang Komisi I, Senin (01/11/2021) membenarkan jika Kepala Sekolah harus memiliki NUKS sebagaimana di atur dalam Permendikbud No 6 Tahun 2018.
Dikatakan Adison di Kabupaten Batang Hari ada sebanyak 120 Kepala Sekolah yang untuk disertifikatkan Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan ada 102 Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat NUKS.
Baca Juga: Perkembangan OTT Muba, KPK Periksa Tujuh Pegawai PT SSN, Berikut Nama-Nama Mereka
Sebagai fungsi pengawasan kami Komisi I DPRD Kabupaten Batang Hari sangat mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk segera melakukan itu, dan menganggarkan biaya pelatihan.
Adison menjelaskan, bahwa ada kelonggaran waktu atau masa transisi selama 2 tahun pemberlakuan dari Permendikbud no 6 Tahun 2018 tersebut, ini dikarenakan pendemi covid-19. Dengan batas waktu sampai Agustus 2021.