Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN wilayah OKI M. Zamili yang turut hadir menyampaikan bahwa dari 358 bidang, sebanyak 338 sudah clean and clear, baik dari sisi berkas maupun pendaftarannya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Asahan Menertibkan Kios Pedagang di Pasar Buah Kisaran
“Mudah-mudahan koordinasi intens antara pemda dengan Kantah BPN dapat mempercepat penerbitan sertifikat. Untuk penerbitan SK kurang lebih dibutuhkan waktu sekitar 15 hari dan untuk penerbitan sertifikat sekitar 10 hari. Optimis bisa selesai di 2021 ini,” ujar M. Zamili.
Menutup kegiatan, KPK mengapresiasi atas penyataan komitmen dari Kakantah BPN Kab. OKI terutama untuk segera menerbitkan sertifikat yang telah dibayarkan PNBP-nya, yaitu sebanyak 278 bidang.
“Inilah perlunya koordinasi dan komunikasi untuk bisa bersinergi. Yang sama-sama kita tertibkan dan selamatkan ini adalah aset negara. Jangan sampai karena kelalaian kita semua, ada yang diakui pihak lain atau malah hilang,” tutup Nana.*
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon bantu share kepadanya, ya, terima kasih.