peristiwa-daerah

Sejarah! Sebelum 1980, Kabupaten Muara Enim dengan Nama LIOT Loh!

Senin, 25 Oktober 2021 | 07:51 WIB
Kantor Bupati Muara Enim (Klikanggaran/@budi_s)

KLIKANGGARAN-- Kabupaten Muara Enim merupakan 1 (satu) kabupaten dari 17 (tujuh belas) kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. Secara geografis Kabupaten Muara Enim terletak antara 103o18'18" - 104o42'05’’, Bujur Timur dan 3o3'21" - 4o15'14", Lintang Selatan.

Luas wilayah Kabupaten Muara Enim sekitar 7.483,06 km² terletak di tengah-tengah wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Batas-batas administrasi wilayah Kabupaten Muara Enim adalah sebagai berikut:

Sebelah Utara, Kabupaten Muara Enim berbatasan dengan Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Prabumulih.

Baca Juga: Sopir Taksi Ini Disiksa secara Brutal di Penjara CIA di Afganistan

Sebelah Selatan, Muara Enim  berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Dan Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam.

Kabupaten Muara Enim secara administratif terdiri atas 22 kecamatan, 245 desa definitif, 1 desa persiapan dan 10 kelurahan, dengan ibu kota kabupaten
terletak di Kecamatan Muara Enim.

Dari 22 kecamatan tersebut, ada 3 kecamatan yang memiliki luas wilayah terbesar adalah Kecamatan Gelumbang seluas 724,55 km² atau sebesar 9,81%, Kecamatan Rambang Niru seluas 535,82 km² atau 7,26% dan Kecamatan Tanjung Agung seluas 517,10 km² atau 7,00%.

Taukah anda, jika dahulunya Kabupaten Muara Enim memiliki nama Kabupaten LIOT (Lematang Ilir Ogan Tengah). Dan kemudian berubah nama menjadi Kabupaten Muara Enim.

Perubahan nama Kabupaten itu, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kepala Daerah Tingkat II Muara Enim Nomor 2642/2/B/1980 tanggal 6 Maret 1980, terhitung tanggal 1 April 1980 nama Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT) dikembalikan pada nama semula, yaitu Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim.

Baca Juga: Gus Yaqut Bilang ‘Kementerian Agama Itu Hadiah untuk NU’, Anwar Abbas Pun Meradang

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56).

Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tersebut di atas sebagai Undang-Undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tersebut di atas, Muara Enim dibentuk menjadi Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, dengan
nama Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tanggal 20 Maret 1950 Nomor Gb/100/1950.***

Tags

Terkini