peristiwa-daerah

Penyelesaian Pembangunan Mega Proyek Tahun 2021 di Kabupaten Batang Hari Akan Terlambat, Kenapa?

Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:29 WIB
Pembangunan proyek di Kabupaten Batang Hari (Klikanggaran/anuza)

KLIKANGGARAN - Beberapa Mega proyek tahun 2021 dengan nilai miliaran rupiah di Kabupaten Batang Hari diprediksi akan mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.

Penyebab keterlabatan mega proyek di Kabupaten Batang Hari ini bukan saja kondisi alam, tetapi juga progres pekerjaan masih banyak dibawah 50 persen sampai pertengahan Oktober 2021.

Kondisi ini disampaikan oleh Rachmat Wahidin, SH selaku sekretaris LSM Front Rakyat Anti Korupsi (FRAK) Kabupaten Batang Hari pada Klikanggaran.com saat bincang-bincang di salah satu warung kopi di Muara Bulian, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Waduh, Data KTP dan Foto Selfie Nasabah Pinjol Ternyata Dijual Oleh Oknum Lewat Aplikasi Telegram

Menurut Rachmat, dari beberapa proyek bangunan rata-rata pekerjaan di mulai bulan Juli - Agustus 2021, namun dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah proyek Mega di Kabupaten Batang Hari dengan dana miliaran rupiah, progres pekerjaan sampai hari ini Rabu (13/10) masih ada pekerjaan dibawah 40 - 50 persen.

Pertanyaannya mampukah penyedia jasa/ Kontraktor tersebut menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Kontrak Perjanjian Kerja (SKPK)?

Pembangunan proyek di Kabupaten Batang Hari (Klikanggaran/anuza)

Sebagaimana diketahui, setiap mengajukan penawaran pekerjaan, perusahaan atau kontraktor harus melampirkan waktu pelaksanaan pekerjaan, jadwal penyediaan bahan, alat, dan tenaga kerja.

Baca Juga: PT Balairung Citrajaya Sumbar Diaudit BPK, Ada Temuan Masalah Lho, Apa Saja Ya?

Kontraktor yang dinyatakan menang dalam proses tender kemudian segera melaksanakan pekerjaan, setelah terlebih dahulu menandatangani Surat Kontrak Perjanjian Kerja (SKPK), jelas Rachmat.

Ditambahkan, dari Surat Penawaran berikut lampiran-lampirannya akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SKPK yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa/kontraktor. Sehingga dalam melaksanakan pekerjaan kontraktor tidak dapat mengabadikan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan. 

"Keterlambatan atau tidak terselesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Kontrak Perjanjian Kerja akan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi kedua belah pihak," ucap Rachmat.

Baca Juga: Nasib Mantan Pegawai KPK Gagal TWK, dari Pendidik Pesantren Hingga Jualan Nasi Goreng

Sanksinya bagi kontraktor atau penyedia jasa yang mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan tentunya sudah diatur dalam pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi dalam Surat Kontrak Perjanjian Kerja.

Halaman:

Tags

Terkini