Nasib Mantan Pegawai KPK Gagal TWK, dari Pendidik Pesantren Hingga Jualan Nasi Goreng

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:38 WIB
Novel Baswedan (Klikanggaran/Dodi_Budiana)
Novel Baswedan (Klikanggaran/Dodi_Budiana)

KLIKANGGARAN-- Pemberhentian 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai alih status sebagai ASN menyisakan banyak kisah.

Beberapa eks pegawai KPK tersebut kini banyak yang beralih profesi, dari mulai pendidik di pesantren hingga penjual nasi goreng.

Sosok Mantan Fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak, saat ini dikabarkan beralih profesi sebagai penjual nasi goreng di kawasan Bekasi.

Baca Juga: Lima Temuan BPK Atas Belanja Pemerintah Kabupaten Agam Tahun 2019 dan 2020, Yuk, Simak Apa Saja!

Juliandi Tigor membuka usaha nasi goreng di depan sebuah kios bengkel milik saudaranya, dalam berjualan tersebut Tigor menggunakan perlengkapan seadanya.

Nama pegawai KPK lainnya adalah Harun Al Rasyid. Ia adalah sosok mantan penyelidik utama KPK yang pernah dijuluki sebagai 'Raja OTT'.

Sosok Kyai Harun banyak di komentari oleh para netizen, dan juga mantan penyidik KPK Novel Basedan.

Baca Juga: Maraton, KPK Kembali Panggil Empat Eks Anggota DPRD Muara Enim

"Banyak dari kasus OTT yang ditanganinya bersama anggota satgasnya dalam beberapa tahun terakhir," tulis akun Twitter @paijodirajo.

"..sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai raja OTT," lanjutnya.

Melalui akun Twitternya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga ikut mengomentari sosok Kyai Harun.

Baca Juga: Perjalanan Dinas Anggota DPRD Muara Enim Capai Rp55,6 Miliar Per Tahun?

"Sahabat saya ini, biasa dipanggil Kyai Harun. Dulu di tengah kesibukannya sebagai penyelidik, beliau juga msngurus pesantren dan membaktikan dirinya untuk mendidik santrinya," tulis Novel Baswedan di akun @nazaqistsha.

"Salah satu kader NU yang tangguh dan hebat, salut," lanjut Novel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X