Jakarta, Klikanggaran.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menaruh bendera mirip dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga Jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut telah melanggar kode etik Jaksa, dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (4/10).
Dikatakan Boyamin, MAKI meminta Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan kode etik Jaksa, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya terhadap Jaksa KPK tersebut.
"Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, namun Jamwas Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas," ujar Boyamin.
Sebelumnya, KPK menyatakan Jaksa yang membawa bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi terlarang sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang perbuatannya.
"Pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ungkap Ali, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemberhentian Novel Baswedan dan Budi Diduga Terkait OTT Muba
KPK, lanjut Ali, mengingatkan seluruh insan komisi untuk menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja demi menjaga kerukunan umat beragama.
"Kecuali yang dijadikan sarana ibadah," imbuhnya.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.