Jakarta, Klikanggaran.com - Seperti diketahui, pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Piantuli Siregar selaku Wakil Ketua KPK terkait dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
Wakil Ketua KPK ini dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.
Oleh karenanya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pelapor, meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal pada Wakil Ketua KPK berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat. Yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial, atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.
"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan. Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui keterangannya seperti diterima Klikanggaran.com, Senin (30-8).
Kata Boyamin, semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK.
Artikel Terkait
MAKI Support Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi
MAKI Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN Terkait Perkara Seleksi Calon BPK
MAKI Sumsel Ungkap Kongkalingkong Oknum BPK Kurangi Nilai Kerugian Negara
Besok, Sidang Perdana MAKI Lawan Puan Soal Seleksi Calon Anggota BPK
MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Guna Menemukan "King Maker"