Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, kewenangan Pemprov DKI Jakarta memungut dan mengelola PBB-P2 dimulai per 1 Januari 2013.
Untuk keperluan pemutakhiran pengelolaan data PBB-P2, Bapenda Pemprov DKI Jakarta membangun dan mengembangkan sistem informasi PBB-P2 dari SISMIOP menjadi SIM-PBB. Kemudian dibuat terintegrasi secara real time dengan bank-bank yang ditunjuk sebagai loket pembayaran PBB-P2.
Pemeriksaan oleh BPK RI menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya-upaya yang signifikan dalam mengelola piutang PBB-P2 yang patut diapresiasi.
Baca Juga: Suarakan Kesetaraan Akses Vaksin, Presiden RI: Politisasi Vaksin Harus Diakhiri
Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya permasalahan yang signifikan. Permasalahan tersebut diyakini akan memberikan pengaruh dalam efektivitas pengelolaan piutang PBB-P2.
Berikut kesimpulan permasalahan yang ditemukan BPK pada Pemprov DKI Jakarta:
1. Pemutakhiran data piutang PBB-P2 melalui kegiatan verifikasi dan validasi belum didukung dengan SOP yang memadai;
2. Regulasi yang mengatur kegiatan penagihan PBB-P2 belum sepenuhnya lengkap;
3. Bapenda belum melakukan kegiatan penagihan atas piutang PBB-P2 secara memadai;
4. Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tagihan PBB-P2 yang telah jatuh tempo belum optimal;
5. Badan Pendapatan Daerah belum memiliki regulasi penghapusan piutang PBB-P2 yang memadai;
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Memang Berupaya Kurangi Laju Banjir, tapi Begini Kondisinya
6. Pengusulan penghapusan piutang PBB-P2 belum optimal; dan