Membangun Optimisme Penanggulangan TBC dari Desa

photo author
- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 18:41 WIB
images (4)
images (4)

Pendekatan kewilayahan dengan pelembagaan TBC di desa mendapatkan secercah harapan, melalui Perpes 67/2021. Yang mana untuk menguatkan komitmen dan kepemimpinan pemerintah, maka diusung kegiatan pengembangan strategi penanggulangan TBC berbasis kewilayahan untuk mempercepat pencapaian eliminasi TBC nasional secara bottom-up.


Halini dilakukan melalui terciptanya desa siaga TBC dan kabupaten/kota bebas TBC sebelum tahun 2030. Pembentukan desa siaga TBC ini diharapkan dapat berfungsi optimal berlandaskan situasi dan nilai budaya setempat untuk mendorong tercapainya kabupaten/kota yang bebas TBC.


Pada Perpres 67/2021 juga disebutkan bahwa terdapat berbagai kegiatan dan program yang diusahakan di tingkat desa. Di antaranya adalah kegiatan penemuan pasien TBC secara aktif berbasis institusi dan komunitas melalui pelacakan kontak dan skrining massal di daerah dengan beban kasus TBC yang besar. Kegiatan tersebut juga didukung dengan upaya intervensi perubahan perilaku masyarakat melalui pemberian penyuluhan kepada semua pasien TBC, keluarga dan masyarakat terdampak terkait dengan pencegahan TBC secara benar.


Selainitu, pada tingkat desa juga dapat dilakukan upaya pendampingan minum obat, advokasi dan pemberian umpan baik pelayanan TBC yang didukung oleh masyarakat atau organisasi masyarakat. Peningkatan kesejahteraan pasien dan keluarga pasien TBC juga dapat diupayakan dengan penyediaan dukungan psiko-ekonomi pada pasien TBC melalui penyelenggaraan pelayanan untuk pasien TBC di sanatorium.


Kebijakan Anggaran


Penganggaran merupakan instrumen penting dalam penanggulangan TBC. Ditengah situasi pandemi COVID-19. Penanggulangan TBC pun anggaran menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Meski begitu, tidak kemudian tidak dibenarkan juga pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan TBC.


Sepanjang tiga tahun terakhir, pemerintah belum mampu memenuhi target anggaran penanggulangan TBC. Pada tahun 2019, kebutuhan anggaran program TBC sebesar Rp 4,76 triliun untuk nasional, namun dialokasikan Rp 2,04 triliun atau minus sekitar Rp 2,72 triliun. Dari total alokasi anggaran itu, yang bersumber dari APBN sebesar Rp 657 miliar, APBD Rp 762 miliar, dan donor dari luar Rp 625 miliar.


Komponenbiaya ini terbesar untuk membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bergerak dalam program penanggulangan TB sebanyak 36%, lalu 30% untuk obat, 18% laboratorium, 12% program, TB HIV 1%, dan 3% buat dukungan sosial juga riset.


Tahun 2020 fokus pemerintah pada penanganan pandemi COVID-19. Hal ini juga berdampak pada alokasi anggaran penanggulangan TBC. Tahun 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan TBC sebesar Rp 127 miliar. Namun, tahun 2021 pemerintah menaikan alokasi anggaran penanggulangan TBC sebesar Rp 2,8 triliun. Meski anggaran ini sebenernya masih jauh dari kata cukup.


Kebijakan anggaran terkait TBC mendapatkan perkembangan yang cukup signifikan melalui Perpes 67/2021. Terdapat dua hal penting yang perlu untuk menjadi catatan bersama, yakni pertama, pada pasal 32 disebutkan bahwa pendanaan penanggulangan TBC dipenuhi melalui komitmen pendanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui mekanisme jaminan kesehatan serta sumber lain yang sah. Selain itu, dari konteks pelaksanaan maka akan dibebankan pada APBN dan APBD serta sumber lain yang sah.


Kedua, secara khusus, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dimandatkan menjadi penanggung jawab utama untuk keluaran berupa penyediaan kebijakan kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan eliminasi TBC. Lebih lanjut, diharapkan juga akan ada jumlah persentase desa yang mengalokasikan dana desa untuk intervensi percepatan eliminasi TBC dan persentase desa yang mendapatkan pembinaan kader pembangunan kesehatan desa dari kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan bahwa Dana Desa dapat menjadi salah satu sumber pendanaan penanggulangan TBC yang menjadi komitmen serta secara langsung dikoordinasikan oleh Kemendesa.


Ketiga, terbitnya Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Tuberkulosis menunjukkan komitmen dan penegasan bahwa TBC merupakan penyakit yang berbahaya dan perlu penanganan serius sejak dini. Namun, komitmen baik ini tidak tercermian secara baik dalam kebijakan penganggaran tahun 2022. Presiden tidak menyinggung TBC dalam pidatoh kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2022.


Peran Desa


Strategi Nasional Tuberkulosis (Stranas TBC) 2020-2024 memandatkan salah satu sumber pendanaan penanggulangan TBC melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pemeirntah desa dapat melaksanakan 5 tahapan dalam stranas, yaitu; pertama, menentukan prioritas upaya penanggulangan TBC di tingkat desa yang menjadi bagian dari daftar kewenangan lokal berskala Desa; kedua, memastikan kegiatan prioritas upaya penanggulangan TBC tingkat desa menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan Desa (RPJMDesa, RKPDesa) untuk keberlanjutan program dan dibiayai melalui APBDesa termasuk Dana Desa secara bertahap sampai tahun 2030; ketiga, memastikan pendampingan oleh OPD, pendamping professional dan pendamping teknis termasuk upaya peningkatan kapasitas masyakarat dalam pengelolaan kegiatan penanggulangan TBC secara berkelanjutan; keempat, koordinasi untuk pembinaan dan pengawasan dengan OPD kabupaten/kota; dan kelima, melakukan evaluasi kegiatan penanggulangan TBC oleh Desa dan Supra Desa secara berkala. Oleh karenanya, penting untuk menggunakan segala potensi yang tersedia di dan dari desa untuk dapat menjadi jalur cepat penanggulangan TBC desa.


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 memandatkan dalam Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, diangka (18) kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), gizi seimbang, pencegahan penyakit seperti diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa; sayangnya kebijakan ini tereliminasi di Permendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal ini, terjadi inkonsistensi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X