Membangun Optimisme Penanggulangan TBC dari Desa

photo author
- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 18:41 WIB
images (4)
images (4)


Jakarta, Klikanggaran.com - Global Tuberculosis Report (2020) mencatat bahwa Indonesia menjadi negara kedua yang memiliki kasus TBC terbanyak di dunia. Data juga menunjukkan bahwa tingginya kasus TBC di Indonesia telah terjadi pada 10 tahun terakhir dan menempatkan Indonesia pada kategori 10 negara dengan kasus TBC yang tinggi. Persoalan TBC tersebut memberikan beban ekonomi bagi Indonesia, yang mana dampak total kerugian ekonomis akibat penyakit TBC adalah sekitar 136,7 miliar per tahun.


Setiap tahun sekitar 845.000 orang di Indonesia sakit karena Mycobacterium Tuberculosis. Tahun 2019 hanya 543.874 insiden yang ter-notifikasi ke kementerian kesehatan. Sedangkan pasien TBC resisten obat (TBC-RO) yang ter-notifikasi 9.875, pasien TBC anak sebanyak 63.111, dan pasien TBC/HIV sebanyak 11.117. pasien TBC yang meninggal 11.993 orang (Subdirektorat Tuberkulosis/Subdit TBC, 20 Maret 2019).


Secara global, upaya pencegahan dan penanggulangan TBC dilakukan dengan strategi yang bertajuk END-TB. Dalam kerangka kebijakan di Indonesia, END-TB diformulasikan pada dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia tahun 2020-2024 serta menjadi fase kritis untuk mempercepat proses eliminasi TBC 6 tahun kemudian. Di antaranya adalah mandat penguatan komitmen dan kepemimpinan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi TBC tahun 2030 serta perlunya peningkatan peran serta komunitas, mitra dan multisektor lainnya dalam eliminasi TBC.


Untuk dapat mencapai upaya tersebut, maka tepat pada 2 Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Peraturan ini menjadi penguat bagi kerangka kebijakan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Selang 5 tahun dari Permenkes tersebut, maka Peraturan Presiden ini menjadi acuan yang lebih kuat dan komprehensif dalam membuat supra sistem kebijakan penanggulangan TBC.


Sebagaimana yang tertulis pada pasal 2, bahwa Perpres ditujukkan untuk menjadikan acuan bagi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan penanggulangan TBC.


Penguatan Pelembagaan


Perpres 67/2021 menuangkan 4 strategi nasional eliminasi TBC. Pasal 7 menjelaskan bahwa penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan dengan cara (1) penyusunan target eliminasi TBC daerah dengan mengacu pada target Elimiansi TBC nasional; (2) penyediaan anggaran yang memadai untuk penanggulangan TBC; (3) pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang terlatih serta (4) penyelenggaraan penanggulangan TBC berbasis kewilayahan. Penting kiranya untuk melibat bagaimana penguatan komitmen dan kepemimpinan berbagai tingkat pemerintah ini melalui sistem kewilayahan dari unit terkecil yang mengalur hingga koordinasi terpusat.


Desa sebagai hulu dan hilir sistem bernegara, yang mana desa terdampak pada kondisi negara secara umum, ketika terjadi perubahan di negara maka akan berdampak juga pada desa. Hubungan kausalitas dan alur tersebut menjadikan desa sebagai satuan wilayah yang komprehensif untuk pelembagaan TBC di desa.


Pada konteks penanggulangan TBC, dapat dimulai dengan menjadikan desa sebagai hulu penemuan kasus serta proses pendampingan pengobatan pasien TBC. Sedangkan dari sudut pandang hilir, dapat dilihat bahwa desa dijadikan aktor pelaksana program dan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun demikian, perlu diketahui bahwa kebijakan terkait penanggulangan TBC masih belum tersedia secara merata.


Pada perkembangannya, peraturan terkait pelibatan atau program penanggulangan TBC belum menjadi prioritas atau belum dapat diupayakan secara maksimal di tingkat desa. Peruntukkan kebutuhan spesifik di desa, seperti pengendalian TBC seringkali tidak menjadi perhatian karena tidak ada mandat atau acuan untuk alokasi anggaran dan kebijakan. Pelembagaan TBC tidak serta merta bertumpuk langsung di desa, tetapi juga perlu supra sistem yang mendukung terjadinya penanggulangan TBC secara struktural dan membuat desa bisa berdaya guna.


Bahwasanya proses deteksi dan penemuan kasus TBC dapat dimulai dari tingkat keluarga, satuan rumah tangga, satuan rukun warga dan satuan lainnya sesuai peraturan komunitas yang mana dapat dikelola atau diakomodir oleh satuan desa.


Program-program di Desa dapat menjadi peluang untuk mendukung proses pengobatan pasien TBC. Misal saja kebutuhan terhadap jaminan pengaman sosial yang bisa diberikan dari program bantuan sosial desa, atau program pemberian makanan tambahan serta tidak menutup kemungkinan pada kekuatan komunitas dalam memberikan donasi sosial.


Pelembagaan TBC tingkat desa dapat dibuat atas kewenangan desa dalam membuat peraturan baik dalam kesepakatan dan norma sosial di desa, maupun melalui komitmen dari pemerintah desa. Dengan terciptanya sistem yang saling membantu dan guyub tersebut akan secara perlahan menciptakan desa yang bebas TBC.


Merujukpada Peraturan Pengelolaan Dana Desa, APBDesa dapat digunakan untuk upaya kesehatan yang berkaitan dengan TBC, seperti menyelenggarakan kampanye dan promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, gizi seimbang dan pencegahan penanggulangan penyakit menular seperti TBC dan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan di tingkat desa yang bisa dipergunakan sebagai tempat preventif promotif dan penjaringan awal TBC seperti Balai Pengobatan, Posyandu, Poskesdes/Polindes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X