PLN Beri Hadiah USD45 Juta Kepada MCTN Demi Pembangkit Listrik Blok Rokan?

photo author
- Rabu, 21 Juli 2021 | 15:53 WIB
images (16)
images (16)

Menanti Sikap Penegak Hukum


Dari temuan temuan yang ada terutama oleh BPK itu, jelas dan terang benderang bahwa ESA antara PT CPI dengan MCTN sarat perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara menurut LHP BPK RI tahun 2006, sehingga sangat mengindikasikan adanya kemungkinan tindak pidana korupsi baik bagi pihak yang membuat ESA maupun yang melanjutkan isinya.


Tindak pidana korupsi bukan delik aduan, sehingga tanpa dilaporkan pun, seharusnya penegak hukum berlomba lomba menelisiknya sebegitu adanya LHP BPK 2006  itu.


Pertanyaan penutup adalah, mengapa penegak hukum diam saja?. Cum tacent, Patria clamant....Saat anda diam, Tanah Air berteriak!


Oleh: Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X