Menanti Sikap Penegak Hukum
Dari temuan temuan yang ada terutama oleh BPK itu, jelas dan terang benderang bahwa ESA antara PT CPI dengan MCTN sarat perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara menurut LHP BPK RI tahun 2006, sehingga sangat mengindikasikan adanya kemungkinan tindak pidana korupsi baik bagi pihak yang membuat ESA maupun yang melanjutkan isinya.
Tindak pidana korupsi bukan delik aduan, sehingga tanpa dilaporkan pun, seharusnya penegak hukum berlomba lomba menelisiknya sebegitu adanya LHP BPK 2006 itu.
Pertanyaan penutup adalah, mengapa penegak hukum diam saja?. Cum tacent, Patria clamant....Saat anda diam, Tanah Air berteriak!
Oleh: Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.