PLN Beri Hadiah USD45 Juta Kepada MCTN Demi Pembangkit Listrik Blok Rokan?

photo author
- Rabu, 21 Juli 2021 | 15:53 WIB
images (16)
images (16)

Jika semua informasi diatas itu benar, tentu terkesan konyol kebijakan PLN tersebut mengingat ESA yang berdasar Temuan BPK 2006 sangat bertentangan dengan hukum itu.


Lalu apa peran atau saran para konsultan termasuk konsultan hukum yang digunakan PLN dalam proses "negosiasi" soal SPA itu?


PLN Tidak Konsekuen


Menurut Keputusan Menteri ESDM, penetapan tarif dasar listrik ditentukan berdasarkan komponen A, B, C, D dan E:
yaitu:


1). Komponen A : merupakan komponen pengembalian investasi yang angkanya dihitung berdasarkan Capex pembangkit listrik tersebut.


2). Komponen B : biaya Operasi & perawatan yg sifatnya tetap.


3). Komponen C : biaya bahan energi yang digunakan oleh pembangkit berdasarkan KWH  (kilowatt hour) listrik yang diproduksi


4). Komponen D : biaya Operasi & perawatan yang sifatnya variable sesuai jumlah KWH listrik yang diproduksi.


5). Komponen E : biaya jaringan transmisi yang dihitung berdasarkan KM jaraknya.


Didalam ESA tarif yang dibayar oleh CPI ternyata tanpa komponen C, karena dalam kontrak CPI - MCTN gas untuk pembangkit disupply oleh CPI.


Jadi, tarif ESA yg dibayarkan CPI ke MCTN selama ini mengandung komponen A (pengembalian investasi) di dalamnya.


Dengan demikian, jika kontrak berlangsung dari thn 2000 s/d 2021, berarti sudah 21 tahun, pastilah MCTN sudah untung besar.


Sekedar pembanding saja, kontrak IPP (Independent Power Producer/ listrik swasta) dengan PLN saja, setelah 20 tahun pembangkitnya diserahkan ke PLN dan dicatat sebagai asset PLN.


Dengan demikian, jika biaya berdasarkan tarif ESA itu (jikapun dianggap sah) selama 21 tahun menjadi bagian dari cost recovery yang dibayarkan negara setiap tahun nya sekitar USD 80 juta, maka seharusnya pembangkit NDC 300 MW itu  otomatis harus menjadi milik negara karena nilai atau harganya telah terbayarkan/terkompensir dalam cost recovery. Harap diketahui, biaya listrik yang dibayar oleh CPI kepada MCTN per KWH berkisar antara 7 sen sampai 11,85 sen, sudah termasuk biaya gas.


Wajar timbul pertanyaan mengapa PLN mau mengeluarkan uang untuk membelinya padahal harga/nilai pembangkit listrik NDC itu telah terbayar/terkompensir dalam cost recovery yang notabene ditanggung oleh negara?.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X