Jika semua informasi diatas itu benar, tentu terkesan konyol kebijakan PLN tersebut mengingat ESA yang berdasar Temuan BPK 2006 sangat bertentangan dengan hukum itu.
Lalu apa peran atau saran para konsultan termasuk konsultan hukum yang digunakan PLN dalam proses "negosiasi" soal SPA itu?
PLN Tidak Konsekuen
Menurut Keputusan Menteri ESDM, penetapan tarif dasar listrik ditentukan berdasarkan komponen A, B, C, D dan E:
yaitu:
1). Komponen A : merupakan komponen pengembalian investasi yang angkanya dihitung berdasarkan Capex pembangkit listrik tersebut.
2). Komponen B : biaya Operasi & perawatan yg sifatnya tetap.
3). Komponen C : biaya bahan energi yang digunakan oleh pembangkit berdasarkan KWH (kilowatt hour) listrik yang diproduksi
4). Komponen D : biaya Operasi & perawatan yang sifatnya variable sesuai jumlah KWH listrik yang diproduksi.
5). Komponen E : biaya jaringan transmisi yang dihitung berdasarkan KM jaraknya.
Didalam ESA tarif yang dibayar oleh CPI ternyata tanpa komponen C, karena dalam kontrak CPI - MCTN gas untuk pembangkit disupply oleh CPI.
Jadi, tarif ESA yg dibayarkan CPI ke MCTN selama ini mengandung komponen A (pengembalian investasi) di dalamnya.
Dengan demikian, jika kontrak berlangsung dari thn 2000 s/d 2021, berarti sudah 21 tahun, pastilah MCTN sudah untung besar.
Sekedar pembanding saja, kontrak IPP (Independent Power Producer/ listrik swasta) dengan PLN saja, setelah 20 tahun pembangkitnya diserahkan ke PLN dan dicatat sebagai asset PLN.
Dengan demikian, jika biaya berdasarkan tarif ESA itu (jikapun dianggap sah) selama 21 tahun menjadi bagian dari cost recovery yang dibayarkan negara setiap tahun nya sekitar USD 80 juta, maka seharusnya pembangkit NDC 300 MW itu otomatis harus menjadi milik negara karena nilai atau harganya telah terbayarkan/terkompensir dalam cost recovery. Harap diketahui, biaya listrik yang dibayar oleh CPI kepada MCTN per KWH berkisar antara 7 sen sampai 11,85 sen, sudah termasuk biaya gas.
Wajar timbul pertanyaan mengapa PLN mau mengeluarkan uang untuk membelinya padahal harga/nilai pembangkit listrik NDC itu telah terbayar/terkompensir dalam cost recovery yang notabene ditanggung oleh negara?.