Polri Harus Bisa Mengungkap Penyebab Kebakaran Kilang Balongan

photo author
- Selasa, 30 Maret 2021 | 22:56 WIB
Yusri Usman
Yusri Usman

Oleh karena itu, salah satu hal yang mutlak dilakukan adalah membuka rekaman diruang kontrol kilang yang banyak menyimpan rekam jejak semua tentang 4 tangki yang terbakar itu. Termasuk tentunya data tentang proses pemeliharaan yang rutine dilakukan oleh tim HSSE ( Health Safety, Security and Enviroment) apakah sudah bekerja sesuai SOP dan apakah ada catatan khusus terkait ke empat tangki itu sebelum terbakar, termasuk adanya kebocoran yang harus segera dilakukan perbaikan, namun terlambat dilakukan?


Keterangan dari petugas yang bertanggung jawab terhadap area tangki itu sangat diperlukan untuk memperkuat data yang diperoleh dari ruang kontrol agar bisa memperkuat kesimpulan akhir faktor penyebab utama yang telah membuat keempat tangki BBM itu bisa terbakar hebat.


Padahal, pada prinsipnya jika  selama proteksi safety terawat dengan baik dan standar prosedur HSSE dijalankan dengan benar dan ketat, dapat dipastikan semua fasilitas utama dan penunjang di area kilang aman terkendali.


Kasus Balongan Jangan Seperti Ledakan Kilang Cilacap Tahunn 1984


Publik berharap besar pada jajaran Polri, agar jangan terulang kembali seperti kasus terbakar dan meledaknya tangki Pertamina di Cilacap tahun 1984, saat itu dua orang terdakwa Ir Wisnu Broto Pranadi dan Ir Basran Bin Hadran yang didakwa dengan dakwaan berlapis, namun dibebaskan dari segala dakwaan oleh PN Cilacap sampai Mahkamah Agung.


Majelis Hakim PN sampai MA dapat menerima pleidoi Penasihat Hukum ke dua terdakwa yang disidang terpisah, Advokat kondang Augustinus Hutajulu SH, yang dengan analisa hukumnya menyimpulkan bahwa kebakaran dan meledaknya tanki yang telah menelan korban jiwa 19 orang tewas itu adalah suatu mysterious accident, yang tidak atau belum diketahui penyebabnya.


"Dengan tidak diketahuinya penyebab kebakaran maka tidak mungkin mencari siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana," ujar Augustinus Hutajulu waktu itu.


Majelis Hakim PN dan Mahkamah Agung dapat penerima argumentasi ini dan membebaskan ke dua terdakwa dari segala dakwaan alias bebas murni.


Atas putusan itu, tim JPU bukannya menyadari lemahnya alat bukti atau kemampuan membuktikan, malah hanya berkomentar di pers "Apa iya penyebabnya mahluk Jin?" Padahal, waktu itu penyidikan kasus itu melibatkan Polres Cilacap, Polda Jateng, dan Mabes Polri bahkan Kopkamtib.


Oleh: Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X