KPAI: Pandemi dan PJJ Picu Meningkatnya Kasus Putus Sekolah dan Pernikahan Anak

photo author
- Rabu, 17 Februari 2021 | 13:31 WIB
retno kpai
retno kpai

Selain itu, aktivitas belajar di rumah tanpa pengawasan orangtua akan berpotensi mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar. Ini terjadi bila pengawasan orangtua terhadap anaknya sangat lemah. Tidak dapat dihindari terjadinya pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah dan menyebabkan angka dispensasi meningkat di masa pandemi ini.


Ketiga, PJJ Berpotensi Membuat Peserta Didik Tidak Naik Kelas Karena Sejumlah Alasan


Dua minggu lalu KPAI melakukan rapat dari dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi terkait munculnya pemberitaan ribuan anak di kota Cimahi terancam tidak naik kelas. Dalam pertemuan daring tersebut terungkap bahwa jumlah ribuan yang sempat dirilis bukan siswa tidak naik kelas, akan tetapi rapor hasil belajar siswa memang banyak yang tidak tuntas, sehingga sekolah mewajibkan rapor diambil oleh orangtua siswa ke sekolah, agar para wali kelas dapat memberikan masukan kepada orangtua siswa terkait pendampingan PJJ di rumah.


Awalnya pada 18 Desember 2020, jumlah siswa jenjang SD yang rapor hasil belajarnya yang belum diambil mencapai 722 siswa, dari total 21.943 siswa SD di kota Cimahi. Namun pada (14/1) jumlahnya berubah menjadi 522 siswa, dan pada (30/1) jumlahnya tersisa 71 siswa.


Sedangkan untuk siswa jenjang SMP pada 18 Desember 2020, jumlah rapor yang belum diambil mencapai 2.313 siswa dari total 21.534 siswa SMP di Kota Cimahi. Namun pada (14/1) jumlahnya turun menjadi 1.539 siswa, bahkan pada (30/1) jumlahnya tersisa hanya 91 siswa.


Kendala yang dihadapi diantaranya adalah masalah alat daring, kuota internet dan wilayah blank spot. Dari keterangan yang diperoleh KPAI, ada sekitar 633 siswa SMP di kota Cimahi yang tidak memiliki alat daring. Adapun status kepemilikan handphone siswa SMP di kota Cimahi mayoritas adalah milik siswa sendiri sebanyak 18.048 dan 2.508 HP milik orangtua dan 633 tidak memiliki handphone maupun alat daring yang lain.


“KPAI mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Cimahi dan para guru di Kota Cimahi yang tetap melayani peserta didik yang kesulitan PJJ daring dengan guru kunjung dan orangtua diminta mengambil soal dan materi ke sekolah, bahkan ada guru yang bersedia ke sekolah setiap hari untuk mengajari 3 siswanya di sekolah karena tidak memiliki alat daring. Mungkin masih ada banyak kendala, namun ada upaya untuk meminimalkan,” pungkas Retno.


KPAI berencana pengawasan langsung pada 24-25 Februari ke beberapa sekolah di Kota Cimahi yang secara bertahap sudah mampu mengatasi permasalahan PJJ dengan segala keterbatasan yang ada.


Rekomendasi


1. KPAI mengapresiasi Kemdikbud RI yang sudah merevisi standar isi menjadi Kurikulum khusus dalam situasi darurat dan pada tahun 2021 ini juga melakukan revisi terhadap standar penilaian melalui Surat edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem pada tanggal 1 Februari 2021. SE ini seharusnya menjadi rambu-rambu penilaian di masa pandemic bagi kelulusan maupun kenaikan kelas peserta didik pada seluruh sekolah di Indonesia;


2. KPAI mendorong Kemdikbud dan Dinas Pendidikan melakukan pemetaan dan membuat program pembagian alat daring untuk PJJ, sehingga anak-anak yang tidak memiliki alat daring bisa dipinjamkan melalui sekolah dan diberikan bantuan kuota internet. Bagi daerah yang blank spot diberikan bantuan penguat sinyal sehingga PJJ dapat berlangsung, anak-anak tetap memiliki keteraturan dalam pembelajaran;


3. KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di daerah memetakan bersama sekolah terkait anak-anak yang berpotensi putus sekolah karena tidak memiliki biaya pendidikan, mereka harus dibantu, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta agar hak atas pendidikan tetap dapat dipenuhi oleh pemerintah/Negara dalam keadaan apapun sebagaimana amanat pasal 31 Konstitusi RI.


4. KPAI mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas-dinas PPPA di berbagai daerah untuk mengkampayekan bahayanya perkawinan anak dan mencegah terjadinya perkawinan anak karena putus sekolah di masa pandemic Covid-19.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X