Rekruitmen Guru Tanpa Merusak Sistem Distribusi Guru: Solusi FSGI kepada Presiden

photo author
- Selasa, 5 Januari 2021 | 16:22 WIB
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS

Fungsi mutasi justru bisa positif, misalnya karena alasan untuk penyegaran bagi guru yg sudah lama bertugas sangat lama mengajar di suatu tempat sehingga untuk menghilangkan kejenuhan guru dapat di mutasi. Selain itu, mutasi dapat dilakukan karena promosi jabatan, atau mutasi untuk pencegahan tindak korupsi dan lain sebagainya.


“Jadi artinya mutasi tidak menghancurkan penyaluran pemerataan guru diwilayah Indonesia. Karena secara normatif mutasi ada penggantinya sehingga seimbang. Tidak bijak mengaitkan antara rekruitmen dengan pemerataan (distribusi) sebagai alasannya,” ujar Mansur yang juga wakil kepala SMAN 1 Lombok Barat.


Baca juga: Inggris Lockdown Lagi dan Kasus Baru Mencatatkan Rekor


Mansur menambahkan “FSGI berpandangan bahwa sangat tidak tepat menggunakan alasan yang bertentangan dengan perundang - undangan dalam membatalkan tekruitmen CPNS guru menjadi PPPK guru”.


FSGI Tawarkan Solusi Atau Jalan Tengah Kepada Pemerintah


Pertama, jika kedepan rekruitmen kepegawaian akan dilakukan perubahan maka FSGI mengusulkan komposisi 20% guru yang dapat diangkat CPNS dan selebihnya 80% PPPK. Artinya tidak melaksanakan rekruitmen guru PPPK 100%, buka peluang 20% untuk rekruitmen guru PNS. Kalau rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka kompsosisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK;


Kedua, jika Pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekruitmen 100% PPPK guru ditahun 2021, maka sesuai ketentuan dalam UU ASN, setelah PPPK bekerja menjalani kontrak 1 tahun, dengan didasarkan pada penilaian kinerjanya dan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, guru PPPKberhak mengikuti seleksi atau rekruitmen dari PPPK guru untuk dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20%.


Jadi prinsipnya naik berjenjang mengikuti anak tangga sebagaimana amanah UU ASN RI yaitu memberi peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi yg tercantum pada pasal 99 ayat (1) UURI Nomer 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa “PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS.”


Pada Ayat (2) "Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calo PNS dan sesui dengan ketentuan peraturan perundang –undangan. “Jika Pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang -undangan ini,” tegas Heru.


Begitu juga dipasal 121 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan structural.  “Maknanya selama guru statusnya dikondisikan oleh pemerintah menjadi PPPK berarti Pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural. Karena ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan Struktural. Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah di dasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, jangan menabrak UU yang dibuat legislatif,” pungkas Heru. 


Ketiga, FSGI akan segera menyampaikan surat resmi kepada Presiden dengan ditembuskan ke Menteri PAN RB, Mendikbud dan Kepala BKN, terkait usulan FSGI dengan dilampirkan Kajian Hukum


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X