Jakarta, Klikanggaran--Kepala Badan Kepegawaian Negara mengungkapkan bahwa mulai 2021 pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim. Untuk itu, pemerintah akan memperbanyak porsi PPPK terutama untuk tenaga pengajar atau guru, dimana tahun 2021 ada penerimaan sebanyak 1 juta formasi guru PPPK. Atas kebijakan ini, berbagai pihak terkait merespon negative, meskipu, tidak hanya guru, ada 146 jabatan yang akan diisi oleh PPPK, bukan PNS.
Baca Juga: Ganti Kepanjangannya Lagi, FPI Berubah Menjadi Front Persaudaraan Islam
Pemerintah beralasan bahwa rekruitmen CPNS guru selama 20 tahun terakhir tidak menyelesaikan masalah penyaluran guru secara merata diseluruh wilayah Indonesia, karena setelah CPNS guru menjadi PNS dan bertugas selama 4-5 tahun biasanya mereka pindah mutasi, sehingga mengacaukan formasi dan menghancurkan sistim distribusi guru PNS secara nasional.
Artinya dengan perubahan pola rekruitmen guru PNS menjadi guru PPPK diharapkan mereka tidak mutasi dan tidak merusak distribusi guru. Karena ketika guru berstatus PPPK mengajukan permohonan mutasi, potensi itu sulit terealisasi oleh atasannya yang setiap tahunnya memberikan penilaian obyektif untuk kontrak kerja berikutnya sebagaimana di atur dalam pasal 98 ayat 2 UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan demikian guru PPPK akan berada di tempat tugas penempatannya dalam jangka panjang, mungkin selamanya, sepanjang atasannya tidak memberikan ijin mutasi,” ujar Mansur Wakil Sekjen FSGI.
Perbaiki Regulasi, Bukan Menghilangkan Rekruitmen Guru PNS
Alasan rekruitmen CPNS guru selama 20 tahun terakhir tidak menyelesaikan penyaluran guru secara merata di seluruh wilayah Indonesia merupakan alasan yang tidak bijak. Pemerataan guru PNS selama ini permasalahannya terletak pada kurangnya guru PNS didaerah. Hal ini disebabkan guru PNS setiap tahun ada yang pensiun, ada guru yang menjadi pejabat structural, ada guru yang meninggal dunia atau oleh faktor lain yang tidak segera terisi oleh PNS guru hasil rekruitmen.
“Yang pensiun guru Bimbingan Konseling (BK), tapi yang diangkat guru Bahasa Indonesia, akhirnya daerah kelebihan guru Bahasa Indonesia dan kekurangan guru BK. Ditambah lagi tekruitmen PNS guru selama ini terhitung lambat sehingga, kebutuhan guru di daerah terisi oleh guru-guru honorer,” ungkap Heru Purnomo, Sekjen FSGI,
Heru menambahkan, “Kalau masalahnya ada pada pola rekruitmen guru PNS, maka agar tidak menghancurkan sistem distribusi, penugasan guru PNS ditempat sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi tidak bisa mutasi kecuali terjadi pertukaran,antar guru PNS antara daerah yang dituju dengan daerah asal, sehingga sesuai dengan kebutuhan masing-amasing daerah dan tidak merusak sistem distribusi guru PNS.”
Jika ketentuan tersebut diberlakukan, maka harus ada revisi terkait ketentuan mutasi guru PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dosen, yaitu “Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskan antar provinsi, antar kabupaten dan antar kota, antar Kecamatan maupun antar satuan pendidikan dan /atau promosi”, pungkas Heru, yang juga Kepala SMPN 52 Jakarta.
Alasan Sistem Distribusi di Kacaukan oleh Mutasi, Bertentangan dengan Peraturan Perundangan
Selain kewenangan pemerintah memutasi guru, mutasi guru PNS juga bisa dilakukan atas permohonan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yaitu “Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antar Provinsi, antar Kabupaten/antar Kota, antar Kecamatan maupun antar satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan”,
Memperhatikan sistem perundang undangan tersebut diatas, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk memutasikan guru. Selain itu, guru juga mempunyai hak untuk mengajukan mutasi. “Kalau perubahan pola tekruitmen guru di ubah menjadi PPPK dengan dalih menyalahkan guru PNS setelah 4-5 tahun mutasi ketempat lain, Berarti pejabat yang menyampaikan itu menyalahkan sistem perundang - undangan yang berlaku. Karena perpindahan guru PNS terjadi lantaran dimungkinkan oleh peraturan perundangan.