Dua Angsa Hitam

photo author
- Senin, 12 Oktober 2020 | 21:40 WIB
images
images

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan yang telah menyediakan karpet merah bagi pelaku usaha tambang ini masih ditambah dengan insentif royalti nol persen oleh UU Cipta Kerja (Gambar 4):


Pasal 128A


(1) Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.


(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).


Apa yang kita lihat dari Pasal 47 UU No. 3/2020 dan Pasal 39 UU Cipta Kerja? Perluasan diskresi menteri tanpa limitasi. Pelaku usaha tambang, yang menjalankan bisnis hulu-hilir, berhak atas perpanjangan izin usaha tanpa batas waktu. Dengan kata lain: sampai cadangan minerbal habis. Setelah itu, negara memberikan insentif berupa royalti batubara 0%. Sekarang kita bisa ajukan pertanyaan, ketentuan diskresional semacam ini memberantasi korupsi atau melegalkan korupsi? Negara melegalkan sumber daya mineral dikeruk sampai habis, tanpa mempertimbangkan aspek konservasi sumber daya alam. Di titik inilah arena perburuan rente terjadi dengan proteksi dan jaminan negara.


Kembali ke soal pernyataan Prof. Romli, di bagian mana saja UU Cipta Kerja memberantas para mafioso? Jika ada teori semua angsa putih, ternyata ditemukan ada satu angsa hitam, gugurlah teori itu. Di lapangan yang saya datangi, saya menemukan dua angsa hitam. Silakan temukan angsa-angsa hitam yang lain.


Penulis: M Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum PP ISNU


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X