Komitmen Stakeholder Pilkada pada Masa Pendemi

photo author
- Selasa, 22 September 2020 | 12:08 WIB
images_berita_Sep16_1-PILKADA
images_berita_Sep16_1-PILKADA



Setidaknya ada dua hal besar yang diatur melalui dua pasal tambahan. Pertama mengenai penundaan pemungutan suara pilkada 2020 akibat wabah covid-19. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi covid-19 di tanah air.





Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Pasal kedua yang ditambahkan ialah di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan satu pasal,





Pasal tersebut yakni Pasal 122A. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa penundaan pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU. Pelaksanaan pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga. Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan pilkada dan penetapan pilkada lanjutan dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR.





Salus Populi Sepreme Lex Esto, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, demikian berseloroh adigium hukum yang sering didengar. Dari itu menyelenggarakan pemilihan di tengah pandemi covid-19 bukanlah hal yang mudah, penuh resiko. Kalau sudah demikian rakyat dan daerahnya kembali akan dirugikan.





Karena konsekuensi terburuk yang diterima akibat keputusan pemerintah dapat berakibat fatal, yakni menambah klaster baru penyebaran covid-19 di Indonesia. Dengan itu, penyelenggaraan pilkada 2020 harus tertata kelola dengan baik dengan memperhatikan dua aspek sekaligus yaitu teknis kepemiluan di satu sisi dan ketaatan pada protokol covid-19 pada sisi lainnya.





Menjaga Demokrasi





Merunut berbagai sudut pandang dari nampak gigihnya pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR menyelenggarakan pilkada di musim pandemi ini. Dimafhumi demikian karena memperhatikan beberapa hal, pertama ialah right to vote dan right to be elected/candidate, menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih yang dijamin konstitusi, concern dalam periode pergantian kepemimpinan di tingkat daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota).





Kedua adalah soal tata kelola anggaran, jika pilkada ditunda melewati tahun 2021 maka anggaran yang cair tahun 2020 akan percuma karena melewati tahun anggaran. Kemudian yang ketiga ialah apabila pilkada dihentikan dengan alasan pandemi, maka tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir. Jika proses pilkada tidak dilangsungkan, maka hal tersebut akan membawa permasalahan konstitusional di kemudian hari. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X