Komitmen Stakeholder Pilkada pada Masa Pendemi

photo author
- Selasa, 22 September 2020 | 12:08 WIB
images_berita_Sep16_1-PILKADA
images_berita_Sep16_1-PILKADA


Artikel opini ini ditulis oleh Prasetyo Nugraha





Harap dan cemas menyelimuti publik menjelang penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah di 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan jumlah total 270 daerah seluruh Indonesia tahun 2020. Berharap agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan segala tahapan yang telah disusun pihak penyelenggara dapat berjalan lancar, dan cemas karena penyelenggaraan pilkada di bawah bayang-bayang wabah corona virus disease 2019 (covid-19).





Tahapan pilkada tahun 2020 yang sempat terhenti lebih kurang tiga bulan akibat covid-19. Kini, gugatan untuk ditunda kembali disuarakan, mengingat semakin tingginya angka positif corona denga rata-rata terpapar lebih kurang dua ribu orang perhari. Penyebarannya yang masif tidak terbendung dan tanpa pandang bulu, sampai mensasar banyak di antara peserta dan penyelenggara pemilu.





Dinamika menarik dalam perkembangan sejarah perpolitikan Indonesia, di mana pesta demokrasi dijalankan di tengah pandemi. Tidak kepalang tangung, pemerintahpun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara 2020 akibat wabah virus corona.





Kurang jelas apa motif kegigihannya, yang jelas naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan dampak pandemi bagi masyarakat daerah. Serta pengajuan tambahan anggaran oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di saat kondisi penyebaran wabah sangat memperihatinkan ditambah dengan ancaman resisi dikuartal ketiga, hanya menambah beban keuangan negara.





Dasar Hukum





Pemerintah bersama DPR bersepakat tetap menggelar pilkada pada 9 Desember 2020, keputusan ini dasarnya adalah nomenklatur Perppu disebutkan di atas yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota menjadi Undang-undang.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X