Penetapan Kerugian Negara serta Penyelesaiannya dalam Prespektif Hukum Administrasi, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata

photo author
- Sabtu, 23 Mei 2020 | 22:13 WIB
BPK
BPK

Penyelesaian dengan hukum perdata adalah salah satu mekanisme penyelesaian kerugian negara/daerah yang tentunya juga melalui jalur persidangan di pengadilan. Upaya pengembalian kerugian negara dengan menggunakan instrumen perdata, sepenuhnya haruslah tunduk pada ketentuan hukum perdata materil dan formil, meskipun ada keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi. Sistem pembuktiannya adalah pembuktian formil yang pada prakteknya tidak jarang dijumpai  lebih sulit daripada pembuktian materil.


            Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan instansi yang dirugikan sebagai pihak berkewajiban membuktikan :



  1. Bahwa secara nyata telah ada kerugian negara

  2. Kerugian keuangan negara sebagai akibat atau berkaitan dengan perbuatan tersangka atau terdakwa

  3. Adanya harta benda milik tersangka, terdakwa atau terpidana yang bisa digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.


Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata haruslah memenuhi empat kriteria yakni adanya ditemukan perbuatan si pelaku,  kerugian bagi sikorban, adanya kesalahan pelaku serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, maka peyelesaian kerugian negaranya dibebankan kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana baik itu bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lainnya dengan melalui proses persidangan di pengadilan.


Penulis : RATAMA SARAGIH


 


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X