Penyelesaian dengan hukum perdata adalah salah satu mekanisme penyelesaian kerugian negara/daerah yang tentunya juga melalui jalur persidangan di pengadilan. Upaya pengembalian kerugian negara dengan menggunakan instrumen perdata, sepenuhnya haruslah tunduk pada ketentuan hukum perdata materil dan formil, meskipun ada keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi. Sistem pembuktiannya adalah pembuktian formil yang pada prakteknya tidak jarang dijumpai lebih sulit daripada pembuktian materil.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan instansi yang dirugikan sebagai pihak berkewajiban membuktikan :
- Bahwa secara nyata telah ada kerugian negara
- Kerugian keuangan negara sebagai akibat atau berkaitan dengan perbuatan tersangka atau terdakwa
- Adanya harta benda milik tersangka, terdakwa atau terpidana yang bisa digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata haruslah memenuhi empat kriteria yakni adanya ditemukan perbuatan si pelaku, kerugian bagi sikorban, adanya kesalahan pelaku serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, maka peyelesaian kerugian negaranya dibebankan kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana baik itu bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lainnya dengan melalui proses persidangan di pengadilan.
Penulis : RATAMA SARAGIH