Indonesia Bekerja Kembali : Lima Kisi-Kisi

photo author
- Sabtu, 16 Mei 2020 | 20:05 WIB
IMG_20200516_200142
IMG_20200516_200142


Jakarta, KlikAnggaran.com —Bulan Juni 2020, secara bertahap, dengan mematuhi lima kisi-kisi, Indonesia saatnya memulai kembali bekerja di luar rumah. Sudah kurang lebih 5 minggu, sejak pertama kali PSBB diberlakukan di Indonesia (Jakarta pertama kali mulai 10 April 2020), aktivitas warga dan bisnis dibatasi melalui aturan PSBB.


Kini data nasional menunjukan bahwa tren penambahan kasus baru terlihat mulai mendatar (statis) di kurva, di sejumlah wilayah justru trennya mulai menurun. Namun sebaliknya dampak negatif terhadap ekonomi memuncak. Data menunjukan peningkatan jumlah pengangguran dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional.


Demikian salah satu kesimpulan penting dari riset yang dilakukan oleh LSI Denny JA. Riset dilakukan dengan mengolah data sekunder. Tiga sumber data yang digunakan: Data Gugus Tugas, Data Worldometer, dan data WHO.


LSI Denny JA menemukan Indonesia memenuhi syarat untuk membuka kembali aktivitas warga dan ekonomi. Namun itu tak bisa dilakukan secara serentak. Ia harus dilakukan secara bertahap karna grafik kasus setiap wilayah berbeda-beda, setelah PSBB diberlakukan.


Wilayah yang sudah layak dibuka kembali termasuk Jakarta yang merupakan pusat ekonomi dan bisnis Indonesia.


-000-


LSI Denny JA menemukan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) latar belakang atau landasan mengapa Indonesia perlu bekerja kembali secepatnya.


Pertama, sebelum Indonesia, banyak negara di dunia yang telah membuka kembali aktifitas warga dan ekonominya.


Di bulan April, sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Austria, Norwegia, Denmark, Yunani, dan juga New Zealand (non Eropa), telah melonggarkan kebijakan “lockdown”-nya.


Pada awal Mei, diikuti oleh negara Eropa yang lain, seperti Portugal, Spanyol, Belgia, Italia dan Perancis.


Diantara negara-negara tersebut, Italia, Spanyol, Perancis dan Jerman adalah negara yang diawal pandemi memiliki kasus positif dan meninggal paling banyak di Eropa.


Negara-negara tersebut membuka kembali pembatasan sosial (lockdown) setelah mereka melewati puncak pandemi, yang terlihat dari data kurva kasus harian yang menurun (driven by data).


Dalam kebijakan membuka kembali aktifitas warga dan ekonomi, sejumlah negara tersebut punya detil-detil kebijakan yang berbeda-beda. Namun ada persamaan dari kebijakan aktifitas ekonomi yang dibolehkan.


Diantaranya; usaha kecil menengah, toko-toko kebutuhan pokok harian, toko buku, toko pakaian, dan taman publik dibolehkan mulai dibuka dengan tetap menjaga aturan social distancing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X