Pemerintahan desa dalam hal ini BPD, juga harus menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas data keluarga miskin calon penerima bantuan, peserta Kepala Desa, perangkat desa, seluruh ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, kelompok disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Musyawarah dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Musyawarah ini dilakukan juga untuk pembahasan perubahan APBDesa untuk penanganan Covid-19.
Data hasil musyawarah kemudian dikirim ke kabupaten untuk disahkan bupati, data untuk kemudian di publikasi ke masyarakat agar seluruh masyarakat dapat mengawasi.
Pemerintah desa diharapkan melakukan publikasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19, kepada warga desa, hal ini bisa dilakukan melalui; baliho, poster, infografis, website pemerintah desa, mesia sosial pemdes, dan WhatsApp group desa, dan mengumumkan melalui media yang ada di desa seperti pengeras suara di mushola/masjid. Dengan keterbukaan tersebut masyarakat dapat berpartisipasi dengan baik dan dapat pula meningkatkan kepercayaan warga kepada pemerintahan desa.
Penulis: Badiul Hadi,
Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA)