Tadarus Anggaran: Kesiapsiagaan Desa Menanggulangi Covid-19

photo author
- Minggu, 26 April 2020 | 06:18 WIB
Badiul Hadi
Badiul Hadi


Jakarta,Klikanggaran.com - Covid-19 telah merubah seluruh kondisi baik kesehatan, sosial, dan perekonomin termasuk kondisi keuangan negara. Pemerintah memutuskan melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Dengan melakukan refocusing dan pemangkasan belanja dan transfer keuangan, satu diataranya adalah memangkas Dana Desa, semula Rp72 triliun, setelah dilakukan pemangkasan menjadi Rp71,1 triliun atau berkurang 1%.


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Dana Desa di Dana di arahkan untuk 3 kegiatan, yaitu: Pencegahan Dan Penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.


Skema penggunaan dana desa untuk Covid-19, yaitu;


1) desa penerima dana desa kurang dari Rp800 juta mengalokasikan 25% dari total Dana Desa;


2) Desa penerima dana desa antara Rp800 juta s/d Rp1.2 miliar mengalokasikan 30% dari total dana desa;


3) desa penerima dana desa lebih dari Rp1.2 miliar mengalokasikan 35% dari total dana desa.


Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota. Bantuan per keluarga miskin Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan April - Jni 2020, dengan model tunai dan non tunai.


Untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, desa diminta melakukan kegiatan membentuk gugus tugas di tiap desa (tindak lanjut dari gugus tugas di provinsi dan kabupaten/kota), membuat sistem informasi kesehatan warga, sosialisasi pola hidup bersih dan sehat, aktifkan lumbung pangan, sosialisasi Covid-19 dan pencegahannya (dapat disertai pengadaan alat-alat pencegahan dan perlindungan diri), sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial, aktifkan WhatsApp Group “Kabar Desa”, aktifkan sistem keamanan desa, dan aktifkan relawan desa.


Kegiatan diatas merupakan kegiatan berdasarkan kewenangan sekala desa, pemerintahan desa minimal melakukan hal-hal diatas.


Lumbung pangan, ini merupakan perantara sosial yang sudah ada sejak zaman dahulu, namun modernisasi zaman, lumbung pangan dianggap tidak penting. Situasi saat ini, lumbung pangan memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan di desa, dan penyangga ketahanan pangan di Indonesia.


Pemerintah desa bisa meminta masyarakat untuk tidak menjual seluruh hasil panennya ke luar desa, meminta partisipasi masyarakat untuk menyisihkan sebagian hasil panennya, dan menyimpan di lumbung pangan desa, serta mendorong masyarakat untuk menanam bahan makanan selain padi seperti, jagung, ketela, ubi-ubian, dan lain-lain.


Pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) juga harus didorong melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat men-stimulus ketahanan desa dalam penanganan Covid-19, diantaranya mengalihkan kegiatan bisnisnya dengan membeli hasil panen masyarakat, tujuannya untuk menjaga ketersedian pangan di desa.


Untuk meminimalisir persoalan di tegah masyarakat terkait penerima bantuan langsung tunai dan padat karya tunai desa agar tepat sasar, maka pemerintah desa melaksanakan pendataan berjenjang ditingkat Rukun Tetangga (RT), seluruh ketua RT dalam menentukan keluarga miskin calon penerima bantuan melalui mekanisme musyawarah RT, dengan melibatkan seluruh Kepala Keluarga yang ada. Musyawarah RT bertujuan untuk memastikan bahwa calon penerima bantuan bukan keluarga yang sudah masuk daftar penerima PKH atau BNPT.


Data hasil musyawarah diserahkan ke Relawan Desa/Pemerintah Desa untuk dilakukan peng-administrasian dan diinput ke data keluarga miskin calon penerima bantuan di tingkat desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X