"Kita telah mengeluarkan PMK percepatan yang akan membayarkan sebagian atau 50% daripada DBH yang harusnya dibayarkan triwulan 4, kita akan dibayar April ini," terangnya.
"Kita telah mengeluarkan PMK percepatan yang akan membayarkan sebagian atau 50% daripada DBH yang harusnya dibayarkan triwulan 4, kita akan dibayar April ini," terangnya.