Permasalahan Jiwasraya dan Industri Asuransi

photo author
- Senin, 6 Januari 2020 | 08:40 WIB
IMG_20191228_165720
IMG_20191228_165720

Tetapi OJK yang oleh Undang-undang diberi kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan disektor keuangan, dalam hal ini industri asuransi, sudah waktunya juga menggunakan kewenangan itu.


Yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung adalah perkara dugaan pidana kerugian negara pada BUMN. Sedang OJK memiliki kewenangan khusus utk melidik dan menyidik kejahatan perasuransiannya. Delik dan sanksi adminitratif dan pidana perasuransian, sudah diatur didalam UU No 40 tahun 2014.


Mengapa demikian?. Sebab, selain merupakan BUMN, Jiwasraya juga merupakan perusahaan asuransi jiwa yang sama dengan perusahaan asuransi jiwa lainnya. Buah dari hasil lidik dan sidik itu sendiri, bagi industri adalah rambu-rambu yang lebih pasti dalam menjalankan bisnisnya. Hingga terang mana yang bisa menjadi ranah pidana asuransi dan mana yang bukan. Dan bagi pelaku industri, kalkulasi terhadap resiko hukum menjadi lebih pasti. Wallahu ‘alam.


Penulis: Andi Rahmat


(Pelaku Usaha, Mantan Waka Ketua Komisi XI DPR RI)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X