Tetapi OJK yang oleh Undang-undang diberi kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan disektor keuangan, dalam hal ini industri asuransi, sudah waktunya juga menggunakan kewenangan itu.
Yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung adalah perkara dugaan pidana kerugian negara pada BUMN. Sedang OJK memiliki kewenangan khusus utk melidik dan menyidik kejahatan perasuransiannya. Delik dan sanksi adminitratif dan pidana perasuransian, sudah diatur didalam UU No 40 tahun 2014.
Mengapa demikian?. Sebab, selain merupakan BUMN, Jiwasraya juga merupakan perusahaan asuransi jiwa yang sama dengan perusahaan asuransi jiwa lainnya. Buah dari hasil lidik dan sidik itu sendiri, bagi industri adalah rambu-rambu yang lebih pasti dalam menjalankan bisnisnya. Hingga terang mana yang bisa menjadi ranah pidana asuransi dan mana yang bukan. Dan bagi pelaku industri, kalkulasi terhadap resiko hukum menjadi lebih pasti. Wallahu ‘alam.
Penulis: Andi Rahmat
(Pelaku Usaha, Mantan Waka Ketua Komisi XI DPR RI)