Bidang hukum yang mengatur hubungan hukum antara pejabat publik dan masyarakat yang merupakan hukum administrasi negara atau tata usaha negara, dimana apabila terjadi kesalahan administrasi bisa membuat pejabat tersebut memperbaiki keputusan administrasi atau berhadapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Demikian halnya pada bidang hukum perdata, yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum (PPK) dengan subjek hukum lainnya (Pihak Ketiga/Penyedia Barang/Jasa) terjadi wanprestasi, atau seorang debitur (penyedia barang/jasa) cedera janji atau lalai untuk memenuhi kewajibannya, sehingga terdapat unsur perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
SIMPULAN
PPK mempunyai tugas menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menguji kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan dokumen serta pembebanan anggaran.
Suatu hal yang sangat penting dipahami oleh PPK dan Pihak Ketiga/Penyedia barang/jasa adalah pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemahaman terhadap aspek hukum bidang hukum adminstrasi negara, pidana, dan perdata.
Konsekuensi hukum dari sanksi hukum administrasi negara adalah sanksi hukuman ringan, sedang, atau berat. Sedangkan sanksi hukuman dari sisi hukum perdata adalah ganti rugi bersifat materi. Selanjutnya sanksi hukum dari perbuatan pidana adalah penjara.
Opini ini ditulis oleh Abu Samman Lubis, Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Balikpapan.