Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sanksi Hukum dalam Pelaksanaan Anggaran

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:11 WIB
ppk
ppk


KLikanggaran.com (28-08-2019) - Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam pengelolaan keuangan negara terdapat pemisahan fungsi, yaitu Menteri Keuangan sebagai Comptabel berfungsi sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) atau Chief Financial Officer (CFO), dan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai administrative beheer/Chief Operational Officer (COO) berfungsi sebagai ordonansering yang mempunyai kewenangan. Antara lain kewenangan melakukan pengujian atas tagihan kepada negara, kewenangan memerintahkan pembayaran dan pembebanan atas beban anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Pemisahan fungsi seperti di atas dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab. Di samping itu, pemisahan ini dilakukan untuk menegaskan terlaksananya mekanisme check and balances.


Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Dengan demikian menteri/pimpinan lembaga yang menguasai bagian anggaran mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan kementerian/lembaga yang dipimpinnya. Namun dalam prakteknya wewenang pengujian dan pembebanan tagihan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.


Sejalan dengan pelimpahan kewenangan administratif sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Perbendaharaan. Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA atas pendelegasian wewenang dari PA menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bendahara; dan Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melalui surat keputusan. Dengan demikian dana anggaran pada satuan kerja dikelola oleh pejabat-pejabat pengelola anggaran yang terdiri dari KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan PPSPM.


PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. PPK melaksanakan kewenangan sesuai dengan kewenangan diberikan oleh KPA. Apabila PPK melaksanakan kewenangan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh KPA, PPK telah menyalahgunakan kewenangan dan hal tersebut melanggar peraturan, dan dapat dijerat berdasarkan hukum yang berlaku.


Pekerjaan apa saja yang menjerat PPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta jenis hukuman apa yang dapat menjerat PPK? Hal tersebut antara lain dapat terjadi karena mark-up, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); pemalsuan dokumen; kontrak/perjanjian bermasalah; serah terima pekerjaan; penyimpanan dokumen; dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan.


Untuk menghindari hal-hal yang berlawanan dengan hukum, PPK harus memahami aspek hukum yang menjadi landasan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan negara pada satuan kerja bersangkutan.


TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN


Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang, yaitu:



  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);

  • Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

  • Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;

  • Melaksanakan kegiatan swakelola;

  • Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;

  • Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;

  • Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;

  • Membuat dan menandatangani SPP;

  • Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;

  • Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;

  • Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA dilakukan dengan menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya, termasuk juga menyusun perhitungan kebutuhan Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebagai dasar pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baik SPP-UP maupun SPP TUP. Di samping itu juga penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan yaitu mengusulkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/DIPA kepada KPA.


Tugas dan wewenang PPK lainnya yaitu menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, dilakukan dengan menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, dan/atau menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.


Tugas dan wewenang lainnya yang harus dipikul oleh PPK yaitu (a) menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, (b) memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara, (c) mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan, (d) memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara, dan (e) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.


BIDANG HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TANGGUNGJAWAB PPK


(1) Bidang Hukum Administrasi Negara


Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing hubungan satu dengan yang lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X