Rambu-Rambu Pengelolaan Perjalanan Dinas Jabatan "Paket Meeting"

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 14:02 WIB
meeting room
meeting room


  1. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;

  2. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;

  3. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;

  4. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;

  5. memerintahkan pembayaran atas beban APBN.


Setiap pelaksanaan perjalanan dinas harus didukung oleh dokumen-dokumen yang dapat mendukung kelengkapan dan keabsahan pengeluaran. Kelengkapan dokumen tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan, sebagai bentuk akuntabilitas dan sebagai bahan pada saat pemeriksaan oleh aparat pengawasan.


Berikut adalah bukti-bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:



  1. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD);

  2. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;

  3. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;

  4. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PKM No. 113/PMK.05/2012;

  5. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan

  6. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.


IV.SIMPULAN


Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota dan atau/ dalam kota merupakan salah satu jenis perjalanan dinas yang dapat dilaksanakan oleh satker berdasarkan DIPA. KPA yang diberi  kewenangan untuk melaksanakan perjalanan dinas jabatan dimaksud tetap memperhatikan secara selektif, efisien, akuntabel, dan tersedia anggaran.


Oleh karena itu, KPA sebelum memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBN harus benar-benar menguji kebenaran secara formal terhadap kebenaran dokumen maupun secara material terhadap kebenaran hak tagih, serta tujuan/sasaran yang akan dicapai dengan paket meetingdimaksud, sehingga pertanggungjawaban sebagai akuntabilitas pengelola anggaran satker dapat dipertanggungjawabkan.


 


Oleh: Abu Samman Lubis*


Widyaiswara pada Balai Diklat Keuangan Balikpapan


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X