Rambu-Rambu Pengelolaan Perjalanan Dinas Jabatan "Paket Meeting"

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 14:02 WIB
meeting room
meeting room


  1. Dihitung dalam satuan OH (orang per hari).

  2. Tidak dibedakan antara fullboard diluar kota dan dalam kota; fullday, dan halfday diluar kota dan dalam kota.


Ketiga,Biaya/Uang Harian Perjalanan Dinas dan Penginapan, dibedakan:



  1. Uang harian perjalanan dinas, disesuaikan dengan Tingkat Biaya Perjalanan Dinas dan Moda Transportasi

  2. Uang Penginapan, disesuaikan dengan tingkatan Pejabat dan Tarif Hotel.


        Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pada saat ada pejabat/pegawai mengikuti kegiatan fullboard, fullday, atau halfday, semua item pengeluaran yang keluar karena diadakanya Paket Meeting sudah ditanggung oleh Negara melalui biaya fullboard, fullday, atau halfday. Oleh karena itu harus diperhatikan bahwa tidak diperkenankan lagi pembebanan/pengeluaran tambahan di luar satuan biaya Paket Meeting tersebut. Misalnya komponen paket sudah mencakup makan, rehat kopi dan kudapan, ruang pertemuan dan fasilitas lainnya termasuk screen projector, flipchart, podium, white board, standar soundsystem, microphone, alat tulis, air miniral, dan permen. Dengan adanya fasilitas tersebut maka tidak ada lagi biaya-biaya lain yang dibebankan pada DIPA, misalnya pembelian snack, penyewaan soundsystem untuk mendukung kegiatan tersebut.


Dengan demikian Perjalanan Dinas jabatan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:



  1. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;

  2. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga;

  3. efisiensi penggunaan belanja negara; dan

  4. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.


Pada umumnya setiap satuan kerja mempunyai dana untuk membiayai pejabat/pegawai untuk  melakukan perjalanan dinas jabatan sesuai dengan tugas pokok satuan kerja berkenaan. Perjalanan dinas jabatan dimaksud dibagi sesuai dengan jenis perjalanan dinas jabatan. Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota, dan perjalanan dinas jabatan dalam kota, dalam batas waktu sampai 8 jam dan perjalanan dinas jabatan dalam kota. Perjalanan dinas disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tusi) pejabat/pegawai, termasuk untuk peningkatan kualitas SDM seperti mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, seminar, dan studi banding.


Rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan perjalanan dinas jabatan adalah bahwa KPA melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam DIPA/POK yang telah disahkan. PPK mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA/POK.


Selanjutnya setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.


Sesuai dengan anggaran berbasis kinerja, dalam melaksanakan kegiatan perjalanan dinas jabatan harus memperhatikan uraian-uraian dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) yaitu: uraian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, serta uraian-uraian dalam POK.


Demikian halnya POK juga harus memperhatikan pokok-pokok materi POK yaitu: kode dan nama satker, kode kementerian/lembaga, unit organisasi, program dan nama program, kode dan nama kegiatan/output/sub output / komponen input/akun, kode dan nama kantor bayar, lokasi, dan indikator kinerja kegiatan, rincian volume, harga satuan, dan jumlah biaya, sumber dana, cara penarikan, dan kode kewenangan, tata cara pengadaan/pelaksanaan (kontrakstual dan non kontraktual), dan rencana pelaksanaan kegiatan (time schedule) yang dilengkapi perkiraan kebutuhan dana per aktivitas per bulan.


Terkait dengan hal tersebut di atas, KPA/PPK dalam pelaksanaan kegiatan rapat di luar kantor (Paket Meeting)harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:



  1. Kegiatan rapat di luar kantor dengan metode paket meeting dapat dilaksanakan apabila tersedia anggaran dalam dokumen anggaran (DIPA dan POK).

  2. Merujuk kepada penjelasan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37/PMK.02/2018, kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang-kurangnya melibatkan peserta dari eselon I lainnya/ masyarakat.

  3. Dalam penjelasan PMK 37/PMK.02/2018 disebutkan juga bahwa, dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Selain poin-poin di atas, PA/KPA harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:



  1. Apakah perlu/penting melaksanakan rapat dengan dilaksanakan di luar kantor/luar kota?

  2. Apakah dalam DIPA dan POK memang sudah menganggarkan kegiatan paket meeting tersebut?

  3. Apakah tema yang akan dibahas mengharuskan pembahasannya dilaksanakan di luar kantor/luar kota?


Pada prinsipnya, kegiatan paket meeting ataupun kegiatan lainnya merupakan bagian dari perjalanan dinas, dimana prinsip perjalanan dinas sesuai dengan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap haruslah dilaksanakan dengan selektif, efisien, akuntabel, dan tersedia anggarannya.


Selain PMK Nomor 113/PMK,05/2012 terdapat PMK nomor 37/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 sebagai batas tertinggi pengeluaran anggaran.


III.PERTANGGUNGJAWABAN


Pada prinsipnya, pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan, setelah mempertimbangkan semua peraturan yang terkait dengan paket meeting. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan Negara yang mengatur perbendaharaan sehingga pertanggungjawaban didukung dengan dokumen yang sah.


Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, KPA berwenang:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X