Blok Masela dan Blok BMG di Offshore Australian Plate, Kaya Akan Cadangan Gas Bumi

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 18:00 WIB
Blok Masela dan BMG
Blok Masela dan BMG

Pemilik 100% dan operator Blok BMG saat ini sangat bangga dengan Potensi eksplorasi yang terdapat di Blok BMG. Prospek Manta Deep yang terletak 1000 m lebih dalam dari temuan lapangan gas Manta mempunyai cadangan atau Prospective Resources sebesar (P50) 5.26 Tcf atau (P10) 10.5 Tcf dan Prospek Chimaera East (P50) sebesar 2 Tcf. Di samping terdapat 2 prospek eksplorasi, di Blok BMG masih terdapat potensi eksplorasi lain yang memberi harapan ditemukan lapangan minyak dan gas baru di Blok BMG.


NASIB PERTAMINA DAN KELANJUTAN PENGEMBANGAN USAHA HULU


Tidak disangka-sangka, hanya dalam waktu kurang satu bulan setelah Akuisisi, Komisaris Pertamina pada waktu itu melalui Memorandum 23 Juni 2009 memerintahkan PI 10% yang baru saja diakuisisi untuk dilakukan divestasi.


Celakanya, dengan dasar memorandum dari Komisaris, anak perusahaan Pertamina, PT. PHE (Pertamina Hulu Energy), membuat keputusan Nilai atau Value Blok BMG di-impairment menjadi nol USD atau dilakukan "write off" pada Laporan Keuangan Konsolidasi Laba Rugi PT. PHE tahun 2009. Keputusan penghapusan investasi oleh PT. PHE berlanjut ke proses divestasi hingga pelepasan (withdrawal), di mana Pertamina Gagal mendapatkan uang dan/atau kompensasi dalam bentuk apapun. Pertamina menjual dan melepas PI pada saat harga minyak lebih dari 100 USD per barrel, tetapi Gagal mendapatkan uang?


NASIB TIM PENGEMBANGAN USAHA PERTAMINA DAN KELANJUTAN PENGEMBANGAN USAHA PERTAMINA


Meskipun tidak ada aliran uang haram dan tindakan korupsi dalam akuisisi PI di Blok BMG serta akuisisi telah diaudit oleh BPK dengan hasil wajar dan tidak ditemukan kerugian keuangan negara, tetap saja Akuisisi disalahkan merugikan keuangan negara dan dituduh melakukan korupsi. Sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Soewarno Ak yang tidak profesional, tidak mengerti Bisnis Hulu Migas dan tidak mengerti Standar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara telah melakukan tindakan Malpraktek dengan menghitung dan menuduh Akuisisi menyebabkan Kerugian Keuangan Negara. Dengan mengabaikan LHP BPK, KAP dari Tangerang tersebut dengan sesuka hati menghitung kerugian keuangan negara dengan prosedur yang dibuat sendiri.


Tuntutan hingga vonis pengadilan yang mengacu perhitungan kerugian dari KAP dari Ciputat Tangerang, tentu saja menjadi penzoliman bagi personil Pertamina yang dengan susah payah memenangkan tender penjual PI di Blok BMG dan mengembangkan bisnis hulu Pertamina.


Pertamina telah mencoba mempelajari (lesson learned) yang terjadi dalam kasus Blok BMG, tentunya penzoliman di kasus Blok BMG akan menjadi traumatik yang berkepanjangan bagi Pertamina dan karyawannya.


Usaha mendapatkan cadangan minyak dan gas bumi dengan ekonomis saja tidak mudah, apalagi dibayangi dengan kemungkinan terjadi kriminalisasi. Memang sudah menjadi Nasib Indonesia sebagai negara importir yang berkepanjangan, bermimpi Pertamina menjadi sponsor Formula 1 dan MotoGP pun tidak berani.


Semoga Indonesia sebagai negara importir minyak menjadi agenda dalam setiap rapat atau Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi hingga semua rakyat Indonesia tersenyum dan bersujud Indonesia sebagai negara eksportir migas. Pertamina sebagai National Oil Company mempunyai cadangan dan Produksi Migas di seluruh dunia, kapan akan terjadi?


Ditulis oleh Bayu Kristanto, Pengamat Perminyakan, diterima Klikanggaran.com di Jakarta, Sabtu (10/08/2019).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X