5. KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT
a. KAP Drs. Soewarno AK dan yang menggunakan hasil kerja KAP tersebut telah melakukan kesalahan yang besar
b. Tindakan Malpraktek KAP Drs. Soewarno AK terbukti salah dan perlu tindakan atau tuntutan hukum yang seberat-beratnya terhadap KAP tersebut dan kepada Siapapun yang menggunakan Hasil Kerja KAP Drs. Soewarno AK (KAP dengan kantor di Ciputat Tangerang)
c. Pemerintah Indonesia beserta pihak yang bertanggung jawab dan mempunyai wewenang segera turun tangan untuk menghindari tidak terulangnya kesalahan dan/atau kriminalisasi terhadap investasi Pertamina atau BUMN lainnya.
Demikian disampaikan Bayu Kristanto pada Klikanggaran.com di Jakarta, 3 Augustus 2019