Kesalahan Penghitung Kerugian Negara dalam Tuduhan Korupsi di Blok BMG Australia

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 20:00 WIB
Korupsi Blok BMG
Korupsi Blok BMG


Klikanggaran.com (03-08-2019) - Untuk disampaikan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, DPR RI, BPK, KPK, Kepolisian dan seluruh rakyat Indonesia.


Kesalahan KAP Drs. Soewarno AK, Penghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tuduhan Korupsi Akuisisi oleh Pertamina di Blok BMG Australia "YANG TIDAK DAPAT DIMAAFKAN" adalah sebagai berikut:


1. Menghitung kerugian dengan Standar dan/atau Prosedur Perhitungan yang SALAH dan TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN


2. Menghitung "Kerugian" dengan menggunakan data dan informasi setelah Pertamina Akuisisi, tetapi yang disalahkan adalah Keputusan Akuisisi:


a. KAP menggunakan data Laporan Keuangan Laba-Rugi Konsolidasi PT. PHE tahun 2009 dan 2010, di mana PT. PHE memutuskan Rugi investasi Pertamina di Blok BMG. Biaya akuisisi sebesar 30 juta USD dibebankan dalam Laporan keuangan PHE tahun 2009, Keputusan pembebanan ini TERBUKTI bukan IMPAIRMENT (Penurunan Nilai) dikarenakan pada Laporan keuangan PT. PHE tahun 2010, 2011 dan 2012 impairment tersebut tidak dilakukan PEMULIHAN NILAI. Sehingga jelas PT. PHE membuat Keputusan Rugi terhadap investasi di Blok BMG dengan melakukan write off atau penghapusan.


b. KAP tidak melakukan Perhitungan Value atau Nilai Blok BMG pada saat PT. PHE membuat Keputusan Rugi pada akhir tahun 2009, demikian juga KAP tidak melakukan perhitungan Value atau Nilai Blok BMG pada tahun 2010, 2011, 2012 hingga tahun 2019


c. KAP tidak melakukan analisa terhadap biaya yang diinfokan sebagai Cash call tahun 2010, 2011, dan 2012, tetapi dibiayakan dalam Laporan keuangan konsolidasi Laba-Rugi PT. PHE tahun 2009. KAP tidak dapat menemukan keanehan dan kejanggalan dalam pembebanan biaya sebesar Rp568.066.000.000,00 dalam Laporan Konsolidasi Laba-Rugi PT. PHE tahun 2009. Demikian juga KAP tidak dapat melakukan analisa terhadap siapa yang bertanggung-jawab terhadap keputusan pembebanan biaya cash call tahun 2010, 2011, dan 2012 dimasukkan sebagai beban (kerugian) dalam Laporan keuangan PHE tahun 2009.


3. KAP Drs. Soewarno AK membuat KESALAHAN BESAR dengan menuduh "Yang mengakibatkan Kerugian investasi" Pertamina di Blok BMG adalah keputusan Akuisisi, TETAPI:


a. KAP tidak melakukan analisa dan evaluasi terhadap keputusan Akuisisi PI atau Participating Interest 10% di Blok BMG dengan harga 30 juta USD. Dan tidak melakukan analisa dan evaluasi:


- Apakah Pembelian dengan harga 30 juta USD Kemahalan atau mengakibatkan Kerugian atau Kerugian Keuangan Negara?


- Apakah pembelian dengan harga 30 juta USD sesuai dengan harga perkiraan atau Murah?


b. KAP tidak melakukan analisa dan evaluasi dokumen Jual Beli atau Sale Purchase Agreement (SPA) Participating Interests 10% di Blok BMG


c. KAP tidak melakukan pemeriksaan terhadap penjual PI atau ROC Oil Company yang dituduh sebagai Pihak yang diuntungkan dalam Tuduhan Akuisisi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.


4. KAP tidak melakukan analisa keterkaitan antara Keputusan Penghapusan atau Write off PI di Blok BMG DENGAN Perintah Divestasi Komisaris Pertamina yang dituangkan dalam Memorandum 23 Juni 2009 (Perintah Divestasi kurang satu bulan setelah Pertamina Akuisisi pada tanggal 27 Mei 2009)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X