Maskapai Asing, Investasi yang Buruk bagi Ekonomi Nasional

photo author
- Jumat, 21 Juni 2019 | 10:00 WIB
Maskapai Asing
Maskapai Asing



Perlu diingat bahwa selama dua dekade terakhir ini kebijakan industri penerbangan dan pengelolaan persaingan yang sehat berjalan dengan baik, dimulai tahun 2000. Sekarang indikasi penyakit kartel monopoli kumat kembali seperti terlihat dari menkanisme harga-harga yang disinkronisasi secara duopoli oleh pelaku usaha.





Ketiga. Hal yang paling penting diketahui bahwa industri penerbangan adalah industri yang melakukan praktek kartel sebelum tahun 2000 dan harga tiket yang terjadi pada waktu itu mahal. KPPU melarang kartel dan pelaku penerbangan melakukan persaingan sehingga setelah tahun 2000 sampai 2018 industri ini bersaing ketat dan harga tiket bersaing dan murah.





Setelah tahun 2018 harga tiket menjadi mahal kembali dengan pelaku usaha yang duopoli terjadi indikasi praktek kartel tapi dibiarkan berjalan terus sehingga harga tiket mahal kembali. Di sini akar masalahnya.





Industri penerbangan nasional selama dua dekade bisa dan pernah bersaing secara sehat dan dijaga serta dikelola dengan kebijakan yang baik. Tetapi sekarang kembali lagi ke periode sebelum tahun 2000 dimana praktek kartel berjalan justru didukung penuh dan diridhoi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.





Keempat. Kembali lagi ke pertanyaan dasar. Jadi apa masalahnya? Masalahnya adalah praktek monopoli kartel tersebut sehingga jika mengundang maskapai asing juga tidak akan menyelesaikan masalah.





Bagaimana dengan ide Presiden? Cara kebijakan tersebut mungkin mendapat masukan yang salah dari orang sekitarnya. Langkah mengundang maskapai asing adalah jalan instant atau cara eskapis, menyerah karena tidak mempunyai strategi kebijakan dan pengembangan kelembagaan persaingan yang sehat. Maskapai asing masuk ke dalam negeri sangat merugikan pihak Indonesia terutama pasar dalam negeri.





Kelima. Perlu diketahui bahwa pasar penerbangan di tingkat internasional diatur dengan asas reprositas. Pasar domestik di negara yang besar diatur oleh pemerintah sendiri, tidak diberikan kepada pihak asing kecuali dengan asas reprositas tadi. Jika maskapai asing masuk sama dengan menyerahkan mentah-mentah peluang pasar yang besar kepada pihak asing.





Keenam. Perlu saya sampaikan kepada media, pada tahun 2000 sampai 2018 sekarang pasar penerbangan domestik berjalan dengan persaingan yang sehat dan bahkan menjadikan pasar domestik indonesia jauh lebih efisien daripada airline lain di dunia. Ini adalah hasil kebijakan persaingan yang sehat dimana KPPU sepakat untuk menjalankan persaingan usaha yang baik. Ini adalah hasil kebijakan yang menyentuh ke akar masalah, bukan kebijakan instan. Jadi, untuk membangun industri yang bersaing sehat, perlu kembali pada kebijakan persaingan. KPPU perlu berperan jangan cuma watchdog melongo, yang harus didukung oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X