Rumusan Teori Politik Keuangan Daerah dalam Pemberdayaan Pemerintah Daerah

photo author
- Senin, 22 April 2019 | 12:00 WIB
Rumusan Teori Politik
Rumusan Teori Politik






Klikanggaran.com (22-04-2019) - Anggaran merupakan instrumen kebijakan yang dimiliki oleh Pemerintah untuk menggambarkan pernyataan komprehensif tentang prioritas daerah. Anggaran juga mempunyai pengertian sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran financial.





Tahap penganggaran menjadi sangat penting, karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang telah disusun. Sehingga tujuan dari penganggaran harus dipahami oleh perumus kebijakan anggaran, yaitu anggaran harus berbasis kinerja dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Berbasis kinerja mempunyai pengertian bahwa anggaran yang disusun harus terukur serta memenuhi unsur input (masukan), output (keluaran), outcome (hasil), benefit (manfaat), dan impact (dampak).





Dengan demikian, setiap anggaran belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya. Sehingga setiap belanja harus berdasarkan pada usaha untuk mewujudkan tercapainya tujuan pemerintah daerah.





Teori politik keuangan daerah yang baik adalah relatif tergantung ideologi yang dijiwai oleh sosok pemimpin daerah tersebut. Artinya, teori politik keuangan daerah yang baik bagi suatu daerah belum tentu baik bagi masyarakat yang dipimpinnya sendiri. Aktivitas politik dalam keuangan daerah tergantung pada derajat demokrasi dan kebebasan peran publik (Public Goods) yang telah diberi keleluasaan/kebebasan aktivitas dalam menjalankan roda pemerintahan demokrasi.





Dalam upaya pemberdayaan pemerintah daerah yang baik untuk diterapkan, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah adalah, pengelolaan keuangan daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented). Hal tersebut tidak hanya terlihat dari besarnya pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, tapi juga terlihat dari besarnya partisipasi masyarakat dan DPRD dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.





Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya dan anggaran daerah pada khususnya. Desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran serta dan partisipasi yang terkait dalam pengelolaan anggaran, seperti- DPRD, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, dan OPD Lainnya. Kerangka hukum dan administrasi atas pembiayaan, investasi dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan mekanisme pasar, transparansi dan akuntabilitas. Kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, Kepala Daerah dan PNS, baik rasio maupun dasar pertimbangannya. Ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja dan anggaran multi tahunan. Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang-barang daerah yang lebih profesional.





Prinsip akuntansi pemerintah daerah, laporan keuangan, peran DPRD, peran akuntan & Pers publik dalam pengawasan, pemberian opini dan rating kinerja anggaran, serta transparansi informasi anggaran kepada publik. Aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi dan peran anggota masyarakat guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah. Pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi. Sehingga memudahkan pelaporan dan pengendalian, serta mempermudah mendapatkan informasi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X